JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan aturan kegiatan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah. Hal ni teruang dalam SE Nomor e-0001/SE/2022.
Dalam SE tersebut, Pemprov DKI Jakarta melarang adanya penjualan minuman beralkohol pada tempat usaha rumah minum atau bar, baik yang berdiri sendiri maupun masuk dalam fasilitas usaha lainnya.
"Jenis usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4," kata Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata dalam SE, Jumat, 1 April.
Selain itu, Disparekraf DKI juga mengatur jam operasi tempat karaoke keluarga selama bulan Ramadan, yakni dapat beroperasi mulai pukul 14.00 sampai dengan 21.00 WIB.
BACA JUGA:
Andhika menuturkan, akan ada sanksi yang diterapkan kepada tempat usaha pariwisata itu jika terdapat pelanggaran. Sanksi diterapkan bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada angka 2 dan 3 dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," urainya.
Sementara itu, tempat usaha pariwisata lain seperti diskotek dan panti pijat belum diperkenankan untuk beroperasi sejak awal pandemi sampai saat ini.