Bagikan:

JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta membatasi jam operasional tempat karaoke. Boleh buka pukul 14.00 dan wajib tutup pukul 21.00 WIB selama Ramadan tahun ini.

"Usaha yang dibatasi adalah karaoke, karaoke keluarga," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Iffan di Jakarta, Jumat 1 Maret dinukil dari Antara.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Parekraf DKI Nomor e-0001/2022 yang diterbitkan pada Jumat ini.

Dalam ketentuan itu, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang menjadi bagian dari fasilitas usaha karaoke dan musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan.

Aturan itu dikecualikan bagi usaha yang diselenggarakan menyatu dengan arena hotel minimal bintang empat.

Selain itu, edaran itu juga melarang jenis usaha tertentu, yakni karaoke dan restoran yang beroperasi pada malam hari, yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB untuk tutup sehari sebelum memasuki Ramadan.

Selain sehari sebelum Ramadan, usaha itu juga wajib tutup sehari sebelum Idulfitri atau pada malam takbiran. Kemudian hari pertama dan kedua Idulfitri serta malam Nuzulul Quran.

Pihaknya juga melarang usaha pariwisata memasang reklame atau poster yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi atau erotisme.

Apabila melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama hingga ketiga, usulan pembekuan sementara terhadap pendaftaran usaha pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kemudian, usulan pembatalan TDUP dan pencabutan TDUP.