Didemo, Anies Susun Protokol Pembukaan Kembali Tempat Hiburan Malam
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Diah Ayu Wardhani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya tengah menyusun protokol pembukaan tempat hiburan malam di masa pandemi COVID-19. Sebab, ada desakan para pekerja hiburan malam yang melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI, kemarin.

"Sekarang sudah ada pembicaraan mengenai protokol (pembukaan tempat hiburan malam, red) dan lain-lain," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Juli.

Meski begitu, Anies belum mau membicarakan soal gambaran umum dan kapan tempat hiburan seperti diskotek, bar, tempat karaoke, dan panti pijat tersebut dibuka. 

"Nanti deh, kalau sudah matang. Kalau sudah selesai, semuanya nanti diumumkan," ucap dia. 

Kemarin, sejumlah pekerja hiburan malam memprotes Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat aksi demonstrasi. Mereka menuntut Anies membuka kembali tempat hiburan malam yang menjadi sumber mata pencahariannya.

Demo digerakkan oleh Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija). Ketua Umum Aspija Hana Suryani menuntut Anies Baswedan untuk membuka kembali tempat hiburan malam yang hingga kini ditutup akibat COVID-19.

Hana menilai, pemerintah tidak pernah memberikan solusi yang jelas. Padahal pengusaha dan karyawan hiburan mengaku siap dalam menjalankan protokol kesehatan jika diperkenankan beroperasi kembali.

Kata dia, imbas dari penutupan hiburan malam, puluhan ribu karyawan menjadi pengangguran. Bahkan, ada pekerja yang tidak sanggup membayar sewa kontrak rumah, sehingga diusir dari kontrakan.

"Kedatangan kami ke sini karena tempat usaha kami sudah 4 bulan ditutup. Pemerintah tidak peduli terhadap kami. Padahal, kami siap menjalankan protokol kesehatan covid 19, dan kami akan patuh," kata Hana.

Meski mendesak pembukaan kembali operasional tempat hiburan malam, Hana mengaku belum menyiapkan protokol pencegahan COVID-19 yang akan diterapkan ketika suatu saat tempat hiburan malam dibuka kembali. Ia menyerahkan penyusunan panduan ini ke Pemprov DKI.