Bagikan:

JAKARTA - Kasus positif COVID-19 di Jakarta kembali naik setelah sebelumnya sempat menurun. Untuk menekan angka penularan, Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sampai 30 Juli.

Meski demikian, Ketua Asosialsi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) Hana Suryani meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan kembali pengoperasional tempat hiburan malam. 

"Kami minta usaha kami dibuka kembali dengan kami mengusung protokol pencegahan COVID-19 yang diberikan. Ini demi kelangsungan hidup karyawan juga," kata Hana saat dihubungi, Senin, 20 Juli.

Hana menyebut pengusaha tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke, bar, musik langsung (live music), dan griya pijat sudah tak bisa mempertahankan usahanya di tengah ketidakpastian pengoperasian.

Bahkan, kata Hana, semua karyawan tempat hiburan malam tersebut mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pengusaha tak ada pemasukan untuk menggaji karyawannya.

"Awal-awal ada sebagian usaha yang belum PHK. Tapi, di bulan Juni, akhirnya pada nyerah juga. Termasuk tempat hiburan yang sudah besar juga menyerah karena memang semua tutup total," ungkap dia.

Hana bilang, dengan pembukaan kembali tempat hiburan malam, kas daerah yang bersumber dari pajak bisa bertambah. Hal ini, kata Hana, juga dapat memulihkan roda perekonomian.

"Kita ini pemutar roda ekonomi dan penyumbang pajak terbesar. Masak keluhan kita enggak mau didengar Pak Anies? Bermiliar-miliar orang investasi di sini (tempat hiburan malam), loh," ujar Hana.

Meski mendesak pembukaan kembali operasional tempat hiburan malam, Hana mengaku belum menyiapkan protokol pencegahan COVID-19 yang akan diterapkan ketika suatu saat tempat hiburan malam dibuka kembali. Ia menyerahkan penyusunan panduan ini ke Pemprov DKI.

"Protokol bukan dari kami. Protokol dari Dinas Pariwisata DKI sebagai regulator karena ada penindakan. Apabila salah, ditindak. Tinggal kesepakatannya saja bagaimana," tutup Hana.