Pekerja Hiburan Malam di Makassar dari Karaoke, Pub dan Spa Menjerit, Ada Pekerja yang Sampai Diusir dari Kosan
ILUSTRASI/Pixabay

Bagikan:

MAKASSAR - Aturan jam malam yang diberlakukan Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin berimbas hingga ke tempat hiburan malam (THM). Usaha ini harus tutup karena pemberlakuan jam operasional usaha yang menimbulkan keramaian. 

Sejak 24 Desember 2020, tempat hiburan malam tak beroperasi. Pj Walkot Makassar lewat aturannya membatasi jam operasional seperti restoran, mal, kafe hingga pukul 19.00 WITA. Yang jadi masalah, tempat hiburan malam baru buka pada malam hari, karenanya otomatis THM tak berkutik di tengah aturan Pemkot Makassar.

“Kalau sekarang kondisinya menjerit, belum gajian anak-anak (pekerja tempat hiburan malam). Perusahaan bayar gaji bingung, belum bayar biaya operasional seperti listrik,” kata Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam Kota Makassar, Zulkarnaen Ali Naru dihubungi VOI, Kamis, 7 Januari. 

Dia menuturkan, para pekerja sudah kehabisan uang. Bahkan ada pekerja yang diusir dari tempat kos karena menunggak pembayaran. 

“Mereka ini sudah dirumahkan sejak tanggal 24 (Desember). Ada pekerja yang diusir dari kos-kosan, ada yang utang ke rentenir untuk biaya anak. Ini pekerja campur-campur ada pemandu lagu, terapis dan lain-lain,” sambung Zulkarnaen.

Zulkarnaen mempersoalkan kebijakan Pj Walkot Makassar Prof Rudy yang tak melibatkan asosiasi usaha hiburan malam saat membuat aturan pembatasan jam operasional. Apalagi Pemkot Makassar disebut tidak memperhatikan nasib para pekerja di tempat hiburan malam yang jumlahnya 160 di Makassar.

“Pemerintah kota harusnya jeli karena kita bukan hanya beri PAD (pendapatan asli daerah) saja tapi penyumbang terbesar 4 ribuan tenaga kerja di Makassar,” sambungnya.

Memang diakui pernah ada bantuan sembako bagi para pekerja hiburan malam. Tapi Asosiasi Usaha Hiburan Malam ingin Pemkot Makassar memberikan kompensasi uang untuk menyambung hidup para pekerja.

“Kasih kompensasi ke para pekerja, tidak cuma dikasih sembako,” katanya.

Selain itu, Asosiasi juga berharap Prof Rudy mengkaji ulang penerapan pembatasan jam malam yang ditetapkan hingga 11 Januari. Asosiasi ingin ada perlakuan khusus agar tempat hiburan malam bisa dibuka meski jam operasionalnya dibatasi.

“Kami minta dibuka rumah bernyanyi keluarga buka dari pagi jam 9 malam. Setelah tutup karakoe keluarga, karaoke umum dibuka sampai jam 2 dini hari. Bar, pub berikan izin dibuka 24.00 sampai jam 3 pagi. 3 jam tidak ada masalah,” kata Zulkarnaen.

Kondisi pandemi COVID-19 memang membuat aktivitas dibatasi. Namun Pemkot Makassar menurut Zulkarnaen bisa mengerahkan satgas COVID-19 di semua tempat hiburan malam guna memastikan aturan pembatasan jumlah orang atau pun protokol kesehatan. 

“Kita siap menjalankan protokol kesehatan, kalau perlu tempatkan satgas COVID-19 di tempat hiburan malam. Itu solusinya, tempatkan saja satgas,” tegas Zulkarnaen.