TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang masih membahas soal jam operasional tempat hiburan malam di wilayahnya selama Ramadan. Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono mengatakan akan membahas dalam waktu dekat ini.
“Terkait aturan itu kita sekarang akan membahasnya, kita sudah siapkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam,”kata Andi, Minggu, 10 Maret 2024.
Ia menyebut alasannya masih perlu pembahasan, karena ada beberapa faktor seperti pekerja hingga pengusaha. Oleh sebab itu masih tahap pertimbangan.
“Karena untuk kepentingan banyak pihak, tidak hanya pengusaha, tetapi juga para pekerjanya. Tentu nanti kita akan bahas bersama stakeholder dan Forkopimda. Kita juga akan menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait aturan jam operasional ini," katanya.
Berbeda dengan Kabupaten Tangerang, Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) dengan tegas akan menutup tempat hiburan malam h-1 Puasa hingga tiga hari setelah lebaran Idul Fitri.
“Tidak beroperasi dimulai dari satu hari sebelum bulan suci Ramadan dan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M,” kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie dalam keterangan tertulis yang dilihat Minggu 10 Maret.
Ia juga meminta kepada pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan memfasilitasi karyawan untuk melaksanakan ibadah dengan baik.
“Tidak memasang reklame/poster/publikasi pertunjukan film atau lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, provokasi, dan erotisme dan Tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman, dan ketertiban umum,” tutupnya.
Adapun tempat hiburan yang tidak boleh beroperasi selama bulan suci Ramadan yakni:
a. Klub Malam;
b. Diskotik;
c. Pub;
d. Bar;
e. Karaoke;
f. Rumah Biliar;
g. Live Music (pertunjukan konser musik skala besar) kecuali musik nuansa
Islami yang mendapatkan izin dari pihak berwenang;
h. Pertunjukan Disc Jockey (DJ);
i. Terapi Air (SPA); dan
j. Rumah Pijat (Massage).