Bagikan:

BATAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau mengatur jam operasional tempat hiburan malam (THM) saat bulan Ramadan.

Kepala Disbudpar Kota Batam Ardiwinata mengatakan tempat hiburan malam tutup operasional tiga hari di awal, dua hari di pertengahan, dan tiga hari di akhir bulan Ramadan.

"Sama dengan tahun lalu. Jadi 8 hari tutup operasional. Nanti akan ada tim terpadu yang akan menyisir tempat hiburan malam untuk memastikan semua berjalan dan patuh pada kesempatan bersama ini," ujar Ardi dilansir ANTARA, Sabtu, 9 Maret.

Hal tersebut tertera dalam surat edaran tentang waktu penyelenggaraan dan jasa usaha kepariwisataan di bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Ia menjelaskan penutup total seluruh kegiatan usaha jasa hiburan yaitu arena permainan mekanik/manual/elektronik, diskotik, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/massage dan spa termasuk fasilitas hotel, pada 3 (tiga) hari menjelang dan di awal Ramadan mulai H-1 Ramadan, Hari H (1 Ramadan 1445 H) dan H +1 (2 Ramadan 1445 H).

Kemudian 2 hari di pertengahan Ramadan yaitu H-1 Nuzul Qur'an (16 Ramadhan 1445 H), Hari H Nuzul Qur'an (17 Ramadan 1445 H).

Selanjutnya, 3 hari di akhir dan setelah Ramadhan yaitu H -1 Idul Fitri 1445 H, Hari H Idulfitri (1 Syawal 1445 H), H +1 Idulfitri (2 Syawal 1445 H).

Ia berharap kepada pelaku usaha THM di Kota Batam dapat mematuhi aturan tersebut karena tim gabungan akan turun ke lokasi untuk memantau selama bulan Ramadan.

"Selama puasa kita saling menghormati. Harapan kita aturan ini bisa dipatuhi THM di Batam. Karena ada tim gabungan yang turun di lapangan," ujar dia.

Selain ketentuan tersebut, kata Ardi, kegiatan jasa hiburan dapat di mulai pada pukul 21.00 - 01.00 WIB, dengan ketentuan tetap menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban di lokasi usaha.

"Usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang restoran dan rumah makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat jam buka di siang hari selama bulan Ramadan," ujar dia.

Ardi mengatakan Tim Terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan tersebut.

"Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberikan sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ardi.