Bagikan:

TANGSEL - Polres Tangerang Selatan menyegel dua tempat hiburan malam Sky Lounge dan Blackbee Bar & Lounge di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Keduanya disegel lantaran melebihi jam operasional.

"Disegel karena terdapat adanya pelanggaran melebihi jam operasional dan penjualan minuman beralkohol tak berizin," terang Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha Wijaya saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Maret.

Selain melakukan penyegelan, pihaknya melakukan pengecekan urine terhadap pengunjung dan karyawan dari dua tempat hiburan tersebut. Hasilnya ditemukan satu pengujung yang positif amphetamin dan methampetamin.

Karyawan di salah satu tempat hiburan malam di Tangerang Selatan yang digerebek polisi/ Foto: IST 

"Di Blackbee Bar & Lounge, sebanyak 35 orang baik dari karyawan dan pengunjung dilakukan cek urine. Hasil yang didapat negatif," katanya.

"(Sementara) untuk tempat kedua di Sky Lounge, sebanyak 57 orang dari karyawan dan pengunjung, terdapat satu orang yang positif amphetamin dan methampetamin," tambahnya.

Amantha menuturkan, pihaknya melakukan razia dalam rangka operasi cipta kondisi pencegahan penyebaran COVID-19 dan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

Selain itu pihaknya juga melakukan penyitaan beberapa botol minuman keras (miras) dari dua tempat tersebut.

"Ada puluhan botol miras yang kita sita dari kedua tempat tersebut. Kedua tempat itu sudah digaris polisi (segel)," tandasnya.