JAKARTA - Puluhan ribu botol minuman beralkohol berbagai merek dimusnahkan Bareskrim Mabes Polri dan Ditjen Bea Cukai di lapangan Kantor Bea dan Cukai, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur pada Kamis, 21 Desember.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Mabes, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, minuman keras yang disita dan dimusnahkan itu berasal dari razia gabungan di 505 lokasi.
"Tempat hiburan malam yang dirazia ada 443 lokasi dan 62 lokasi lainnya adalah tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan. Disita miras tanpa izin dan ketentuan sebanyak 32.258 botol miras," kata Brigjen Mukti kepada wartawan, Kamis, 21 Desember.
BACA JUGA:
Selain itu, petugas gabungan merazia tempat hiburan malam yang telah menjadi target operasi (TO) peredaran ekstasi dan banyak laporan masyarakat menjelang Nataru.
"Tempat hiburan malam tidak semua kita razia di Jakarta, tapi yang sudah ada laporan pengaduan dari masyarakat. Dari TO yang sudah ditargetkan," katanya.
Selain memusnahkan puluhan ribu botol miras, petugas gabungan juga menyita 29.022,48 gram sabu, 105 butir ekstasi, cocaine 4,61 gram, ganja sebanyak 17,24 gram dan obat keras 39 butir. Sejumlah barang bukti berbagai jenis narkoba itu yang berasal dari 18 orang tersangka.