Pemprov DKI Usul <i>Rapid Test</i> Jadi Syarat Pengunjung Masuk Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi diskotek (Allie/Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI sedang membahas protokol pembukaan tempat hiburan malam di masa pandemi COVID-19. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi menyebut ada usulan syarat tambahan bagi pengunjung.

Syaratnya adalah melakukan pemeriksaan berupa rapid test sebelum memasuki tempat hiburan malam, seperti diksotek, tempat karaoke, bar, spa, dan panti pijat.

"Kalau memang nanti tempat hiburan malam mau dibuka, kita usul tambahan protokol khusus. Contoh, setiap yang mau masuk ke tempat karaoke, dia harus rapid test di tempat," kata Bambang saat dihubungi VOI, Rabu, 23 Juli.

Selain pemeriksaan rapid test, syarat sebagai masuk tempat hiburan malam juga diusulkan menggunakan surat keterangan bebas COVID-19 hasil pemeriksaan tes swab atau surat keterangan nonreaktif rapid test dalam jangka beberapa hari.

Bambang menyadari, usulan syarat rapid test bagi pengunjung memang merepotkan pengusaha hiburan malam. Bahkan, hal ini berpotensi merugikan pengusaha karena pengunjung akan berpikir dua kali untuk merogoh kocek lebih demi masuk tempat hiburan malam.

Namun, kata Bambang, ini menjadi risiko pengusaha hiburan malam jika kukuh ingin tempat usahanya dibuka. "Kita lan lebih mengutamakan penanganan kesehatan daripada ekonomi. Syarat ini kan juga biar pengunjung dan pekerja merasa aman," ungkap Bambang.

"Saya yakin, kalau anda diundang ke tempat karaoke, bakal berpikir dua kali. Soalnya, banyak orang yang secara fisik sehat tapi dia carrier dan menularkan ke orang lain, dengan kata lain orang tanpa gejala," tambah dia.

Saat ini, Bambang menyebut pihaknya akan mengumpulkan para pengusaha untuk mematangkan protokol pembukaan tempat hiburan malam, sebelum akhirnya diserahkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI.

Beberapa waktu lalu, sejumlah pekerja hiburan malam memprotes Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat aksi demonstrasi. Mereka menuntut Anies membuka kembali tempat hiburan malam yang menjadi sumber mata pencahariannya.

Demo digerakkan oleh Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija). Ketua Umum Aspija Hana Suryani menuntut Anies Baswedan untuk membuka kembali tempat hiburan malam yang hingga kini ditutup akibat COVID-19.

Hana menilai, pemerintah tidak pernah memberikan solusi yang jelas. Padahal pengusaha dan karyawan hiburan mengaku siap dalam menjalankan protokol kesehatan jika diperkenankan beroperasi kembali.

Kata dia, imbas dari penutupan hiburan malam, puluhan ribu karyawan menjadi pengangguran. Bahkan, ada pekerja yang tidak sanggup membayar sewa kontrak rumah, sehingga diusir dari kontrakan.

"Kedatangan kami ke sini karena tempat usaha kami sudah 4 bulan ditutup. Pemerintah tidak peduli terhadap kami. Padahal, kami siap menjalankan protokol kesehatan COVID-19, dan kami akan patuh," kata Hana.