Bagikan:

JAKARTA - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengaku pihaknya memang telah menyusun protokol pembukaan tempat hiburan malam.

Namun, kata dia, bukan berarti usaha hiburan seperti seperti diksotek, tempat karaoke, bar, spa, dan panti pijat sudah dapat dioperasikan setelah protokol dibuat. Protokol ini masih harus mendapat persetujuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI.

"Kalau pembahasan protokol memang ranahnya Disparekraf. Kami memang sudah membahas. Cuma, protokol tak bisa begitu saja tanpa ada persetujuan dari tim Gugus Tugas DKI," kata Bambang kepada VOI, Kamis, 23 Juli.

Dalam melakukan penanganan COVID-19, tim Gugus Tugas DKI berisi sejumlah instansi dan lembaga. Di antaranya Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, TNI, Panglima Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar), Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi.

Selain itu, dalam memutuskan perizinan protokol dalam suatu kegiatan dan tempat usaha, Gugus Tugas DKI akan mendengarkan pendapat dan hasil kajian epidemiologi dari akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI).

"Nanti teman-teman pengusaha hiburan akan diarahkan untuk bertemu tim Gugus Tugas. Di sana kan ada ahli epidemiologinya tuh. Kalau mereka mengizinkan ya abis itu kami bikin SK (surat keputusan) pembukaan, dan silakan dibuka," jelas Bambang.

Masalahnya, protokol operasional tempat hiburan malam tidak semudah protokol di tempat usaha lainnya seperti restoran dan pusat perbelanjaan. Situasi tempat hiburan ini memiliki tingkat konsentrasi penularan virus corona yang tinggi karena berada di ruang tertutup dan minim sirkulasi udara.

Sebab, saat ini virus corona telah dikonfirmasi bisa menular melalui udara lewat mikrodroplet. Mikrodroplet adalah partikel percikan liur (droplet) yang sangat kecil. Kegiatan di ruangan tertutup memiliki risiko penularan COVID-19 yang tinggi.

"Tahu kan, kemarin bioskop mau dibuka tapi enggak jadi. Kenapa? Karena menurut tim Gugus Tugas, bioskop yang ruangannya besar saja berisiko, apalagi seperti tempat karaoke yang ruangannya lebih kecil," ungkap dia.

"Makanya, kemarin tim Gugus Tugas mengatakan bahwa bioskop dan karaoke itu kondisinya sama, berada di ruang tertutup dan sirkulasinya kurang bagus. Jadi, pembukaan bioskop tidak disarankan dan akhirnya ditutup lagi," tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya tengah menyusun protokol kesehatan tempat hiburan malam di masa pandemi COVID-19. Sebab, ada desakan para pekerja hiburan malam yang melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI beberapa waktu lalu.