JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengaku kesulitan merumuskan protokol kesehatan untuk pergelaran konser musik pada masa kenormalan baru akibat wabah virus corona (COVID-19).
Adapun pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, masih ada kegiatan yang belum boleh beroperasi termasuk konser, festival, diskotek, bioskop, tempat karaoke, panti pijat gym, dan kolam renang.
"Sekarang, event seperti konser musik belum diizinkan karena protokol COVID-nya belum ketemu. Kalau protokol COVID-nya ketemu kami izinkan, kalau izin kan juga ada pihak terkait seperti Polda," kata Cucu di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juni.
Sebenarnya, bisa saja pemerintah mengizinkan konser musik kembali digelar. Namun, Cucu mengaku pihaknya mesti memperhatikan dampak ekonomi dari penyelenggara kegiatan tersebut.
Dalam menggelar konser, penyelenggara pasti memperhitungkan untung-rugi acara yang dibuat. Mereka membutuhkan biaya lebih untuk menyediakan fasilitas dan membayar jasa para pekerja.
"Taruh nih, kami paksakan adanya social distancing dengan (pembatasan, red) kapasitas 30 persen dari daya tampung normal. Tapi, pasti akhirnya penyelenggaranya tekor," ujar Cucu.
"Mereka berpikir, ngapain bikin konser kapasitas 1000 yang hadir cuma 300, itu kan enggak menutup modal. Mesti ada kesepakatan hitungan ekonomi yang kita kembalikan ke teman-teman pelaku (usaha, red)," tambahnya.
BACA JUGA:
Terkait waktu pembukaan tempat hiburan tersebut, Cucu mengaku tak bisa membeberkannya kepada publik. Sebab itu merupakan kewenangan penuh dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta.
Lagi pula, kata Cucu, rencana pembukaan tempat hiburan di masa kenormalan baru masuk dalam fase terakhir. Mereka mengutamakan pembukaan tempat yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pusat perbelanjaan.
"Kalau perkiraan, saya belum bisa pastikan, karena tim Gugus Tugas COVID-19 yang punya wewenang untuk menentukan sebuah kegiatan itu aman atau tidak beroperasi lagi," tutup dia.