Mal Jakarta Dibuka, Pengawasan Protokol Jangan Lengah
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Mal dan pusat perbelanjaan telah dibuka kembali sejak kemarin, 15 Juni. Segala protokol pencegahan COVID-19, seperti pengaturan jaga jarak, serta penyediaan fasilitas alat pembersih tangan yang telah diatur dan disediakan.

Namun, pengawasan segala aktivitas di dalam mal tak bisa berhenti di situ. Sebab, tak dapat dipungkiri ada euforia masyarakat yang telah lama berkeinginan mengunjungi mal di masa PSBB transisi. Dikhawatirkan, antusiasme berlebih masyarakat dapat mengesampingkan protokol kesehatan. 

Anggota Komisi A DPRD DKI Wibi Adrino menyebutkan, pengelola mesti patuh menjalankan protokol COVID-19 di dalam mal. Sebab, jika pengawasan dilonggarakan, ada kemungkinan muncul klaster baru virus tersebut. Ini berkaca dari banyaknya pedagang pasar tradisional yang terinfeksi virus corona.

"Konsistensi penerapan protokol kesehatan itu tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membuat regulasi dan harus memastikan regulasi itu berjalan tegak lurus. Jangan dibuat untuk dilanggar," kata Wibi kepada wartawan, Senin, 15 Juni.

Wibi meminta Pemprov DKI menindak tegas pengelola yang tidak menjalankan aturan pembatasan aktivitas di dalam mal. "Jangan ragu-ragu untuk menutup kembali. Pemprov tidak boleh tunduk kepada pengusaha mal nakal," ucap dia.

Senada, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi meminta pengelola mal turut mengingatkan masyarakat tidak membawa anak-anak dan lansia masuk ke dalam mal. Pasalnya, mereka adalah masyarakat golongan rentan tertular COVID-19.

"Saya sarankan agar warga Jakarta untuk tidak membawa anak-anak dan lansia dulu. Ini juga saya tekankan kepada pengelola untuk mengklasifikasi pengunjung. Kalau ada jangan masuk. Sampaikan dengan humanis," kata Prasetio.

Lagipula, kata dia, sejumlah fasilitas hiburan untuk anak-anak seperti area bermain dan bioskop belum dibuka. Saat ini toko di dalam mal hanya dapat melayani pengunjung yang mencari bahan pangan, farmasi, restoran, dan sejumlah outlet lainnya.

"Karena itu, harus ada ketegasan di sini demi kesehatan anak dan kita semua," tutur dia.

Pengawasan Pemprov di tiap mal

Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan, pihaknya menempatkan dua petugas pada tiap mal di Jakarta untuk mengawasi kepatuhan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan tersebut.

"Pengawasan internal akan dilakukan oleh pihak pengelola. Sementara, kita yang mengawasi apakah protokolnya diterapkan atau tidak. Misalnya, apakah orang masuk sudah disiapkan tempat cuci tangannya, kemudian apakah suhu tubuh sudah diperiksa," kata Arifin.

Arifin mengakui tak semua mal memiliki luas yang serupa. Oleh karenanya, Arifin akan meminta bantuan dari aparat kepolisian untuk mengawasi kepatuhan protokol operasional di mal besar.

"Dari jumlah yang ada, nanti akan ditambah lagi, sebagaimana arahan dari pimpinan. Yang jelas, dari Satpol PP ada dua orang, nanti ada lagi yang lain. Tunggu dulu petunjuknya," ungkapnya.

Protokol pencegahan COVID-19 di mal

Gubernur DKI Anies Baswedan mewajibkan pengelola maupun pemilik toko di dalam mal harus memberi tanda sebagai penerapan jaga jarak aman pengunjung pada semua fasilitas di dalam mal. 

Selain itu, pemilik toko dan restoran dalam mal harus melakukan simulasi kapasitas pengunjung yang masuk jelang pengoperasian. Hal ini bertujuan untuk memperhitungkan penerapan jaga jarak aman antarpengunjung.

"Itu prinsip dasar yang harus diikuti. Karena pusat perbelanjaan punya desain yang berbeda, alur keluar masuk berbeda, maka tiap pusat belanja menterjemahkan sesuai desain rancangannya," ucap Anies.

Anies juga mengharuskan pengelola mal untuk mengurangi kapasitas penumpang menjadi 50 persen. Nantinya, petugas di dalam mal disarankan menghitung jumlah pengunjung pada tiap pintu masuk.

Jika pengelola mal masih melanggar pembatasan kapasitas yang ditentukan. Bila telah ditegur dua kali namun masih melanggar, maka akan ditutup sementara. 

Selain itu, pengelola harus mengecek suhu tubuh masing-masing pengunjung, baik di pintu masuk maupun akses parkir. Bila temperatur tubuh pengunjung di atas 37,5 derajat celsius akan dilarang masuk dalam gedung.

"Artinya, harus ada persiapan karena kita menyadari berhentinya 3 bulan kegiatan karena alasan wabah penyakit. Karena itu, pada saat beroperasi, dia (mal) harus bisa berikan rasa aman keapda pengunjung dan kepada yang bekerja," tutup Anies.