Bagikan:

JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan melonjaknya kasus COVID-19 terjadi karena menurunnya tingkat kesadaran masyarakat untuk menaati protokol kesehatan. Tapi kontrol pemerintah pusat dalam penanganan COVID-19 juga dikritik. 

Muzani memahami semua pihak merasakan jenuh yang berkepanjangan dengan kebiasaan protokol kesehatan tersebut. Namun, kata dia, semua tetap harus mentaati protokol kesehatan saat beraktivitas. 

"Jadi saya imbau semua pihak mulai dari tingkat pusat, daerah, desa-desa, RT/RW hingga tingkat keluarga untuk kembali sadar bahwa betapa pentingnya mentaati prokes," ujar Muzani kepada wartawan, Selasa, 15 Juni. 

Di sisi lain, wakil ketua MPR itu menyebutkan, peningkatan jumlah positif COVID-19 di beberapa provinsi di Indonesia juga disebabkan melemahnya kontrol dari pemerintah pusat. 

Guna meningkatkan kontrol itu, maka pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi agar bisa menekan angka penularan di daerah masing-masing.

"Dengan sinergisitas itu maka diharapkan penularan COVID bisa kita tekan. Misalnya dengan mendirikan kembali pos-pos satgas COVID di perbatasan antar provinsi, kota dan kabupaten. Termasuk pengawasan protokol kesehatan yang ketat di pusat-pusat keramaian seperti di pasar tradisional, di mal-mal, di perkantoran, dan juga di tempat-tempat wisata," ujar Muzani.

Muzani mengingatkan, pemerintah tidak boleh lengah untuk terus mengimbau masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan. Termasuk meningkatkan vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat di seluruh daerah di Indonesia, terutama di daerah zona merah sebagai upaya menekan penularan di daerah tersebut.

"Selain mentaati protokol kesehatan, upaya meningkatkan jumlah vaksinasi juga penting dilakukan kepada masyarakat guna menekan angka penularan virus," kata Muzani.

Jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia telah meningkat secara signifikan yakni mencapai lebih dari 7.000 orang per hari. Secara keseluruhan, jumlah terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia telah mencapai 1,9 juta kasus.

Pada perpanjangan PPKM Mikro tahap sepuluh ini, daerah dengan status zona merah COVID-19 harus menyelenggarakan kegiatan bekerja dari rumah (WFH) hingga 75 persen.

Pemerintah kemudian memperpanjang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai hari ini, Selasa, 15 Juni hingga 28 Juni. 

Seiring meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia, bahkan varian virus corona dari India pun telah mewabah di Kudus, Jawa Tengah.