JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menyebut bahwa pengaturan teknis mengenai kampanye dengan jenis konser musik belum dibahas secara final.
"Peraturan (kampanye konser musik) ini belum final. Kita masih melakukan harmonisasi peraturan tersebut untuk disempurnakan," kata Viryan dalam diskusi webinar, Sabtu, 19 September.
Viryan mengaku, konser musik memang dibolehkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19 yang masuk salah satu jenis kampanye.
Dalam aturan tersebut, KPU masih mengatur kegiatan kampanye yang biasa dilakukan dalam kondisi normal. Sebab, aturan dasarnya, yakni Undang-Undang Pilkada masih mengatur hal tersebut.
Namun, untuk aturan teknisnya, KPU akan membuat PKPU baru khusus kegiatan kampanye di masa pandemi COVID-19 dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan. Bisa saja, kata dia, kampanye konser musik dilakukan secara daring.
"Dengan kondisi sekarang, tentunya harus disesuaikan. Di PKPU Nomor 6 tahun 2020 sudah disebutkan bahwa semua kegiatan yang berpotensi melanggar protokol COVID-19 seperti kerumunan, itu tidak dimungkinkan dan dilakukan secara daring," tutur Viryan.
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menyatakan pihaknya menolak KPU masih membolehkan kegiatan kampanye konser musik di Pilkada 2020.
"Segala bentuk konser musik kami tolak. Seluruh dunia juga, konser musik sedang ditutup. Jadi, aneh juga kalau kita justru masih mengizinkan," ungkap Bahtiar dalam diskusi webinar, Kamis, 17 September.
BACA JUGA:
Menurut Bahtiar, kampanye calon kepala daerah berjenis konser musik dapat menimbulkan kerumunan, sehingga berpotensi meningkatkan penularan COVID-19. Itu artinya, kegiatan kampanye konser musik tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang sedang menekan angka penyebaran virus corona di Indonesia.
"Konser musik adalah suatu kegiatan yang memang sangat spesifik, biasanya konser musik tidak ditentukan jumlah orang yang hadir. Kalau penyanyinya itu punya daya tarik, kemudian orang punya fanatik terhadap aliran musik tertentu, ya terjadi kerumunan itu," jelas Bahtiar.
Kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Berikut bunyi aturan tersebut:
Pasal 63
(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui media sosial.