Kemendagri Tak Ingin Kampanye Konser Musik Masih Dibolehkan di Pilkada 2020
Konser (Yvette De Wit/UnSplash)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menyatakan pihaknya menolak KPU masih membolehkan kegiatan kampanye konser musik di PIlkada 2020.

"Segala bentuk konser musik kami tolak. Seluruh dunia juga, konser musik sedang ditutup. Jadi, aneh juga kalau kita justru masih mengizinkan," ungkap Bahtiar dalam diskusi webinar, Kamis, 17 September.

Menurut Bahtiar, kampanye calon kepala daerah berjenis konser musik dapat menimbulkan kerumunan, sehingga berpotensi meningkatkan penularan COVID-19.

Itu artinya, kegiatan kampanye konser musik tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang sedang menekan angka penyebaran virus corona di Indonesia.

"Konser musik adalah suatu kegiatan yang memang sangat spesifik, biasanya konser musik tidak ditentukan jumlah orang yang hadir. Kalau penyanyinya itu punya daya tarik, kemudian orang punya fanatik terhadap aliran musik tertentu, ya terjadi kerumunan itu," jelas Bahtiar.

Namun, Bahtiar menyebut pihaknya masih membolehkan kegaitan kampanye konser musik, asal digelar secara virtual atau online. "Kalau konser virtual tidak masalah," tuturnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irawan juga menyampaikan keberatan kampanye konser musik.

Oleh karenanya, Kemendagri meminta KPU merevisi aturan yang masih membolehkan kegiatan kampanye yang mengumpulkan massa tersebut.

"Kemendagri sudah menyampaikan keberatan atas dibukanya ruang untuk konser dan bentuk-bentuk kerumunan massa lainnya. Serta, menyarankan untuk melakukan revisi atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020," tutur Benni.

Seperti diketahui, Kampanye berupa konser musik diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan pilkada di masa pandemi COVID-19.

Di masa pandemi, KPU masih memperbolehkan kegiatan kampanye dengan pertemuan fisik. Hal ini diatur dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Berikut bunyi aturan tersebut:

Pasal 63

(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:

a. rapat umum;

b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;

c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;

d. perlombaan;

e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;

f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau

g. melalui media sosial.