Bagikan:

JAKARTA - Calon kepala daerah diminta menggunakan cara lain dalam berkampanye yang tak menimbulkan kerumunan. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, yang menanggapi diperbolehkannya gelaran konser musik saat gelaran kampanye Pilkada 2020.

"Sekali lagi kami ulangi jangan menciptakan kerumunan karena kerumunan tersebut memiliki risiko meningkatkan penularan dan semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan potensi penularan itu dilarang," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 17 September.

Dia meminta calon kepala daerah bisa memikirkan cara selain mengadakan konser musik untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 saat pelaksanaan tahap kampanye. Prinsip kesehatan, kata dia, harusnya menjadi nomor satu dalam hal ini.

"Silakan berkampanye dengan cara lain supaya betul-betul bisa melindungi keselamatan masyarakat Kami Perlu sampaikan prinsip Salus Populi Suprema Lex, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi itu yang harus kita jaga betul," tegas Wiku.

Sebelumnya, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menyatakan pihaknya, menolak KPU masih membolehkan kegiatan kampanye konser musik di Pilkada 2020.

"Segala bentuk konser musik kami tolak. Seluruh dunia juga, konser musik sedang ditutup. Jadi, aneh juga kalau kita justru masih mengizinkan," ungkap Bahtiar dalam diskusi webinar, Kamis, 17 September.

Menurut Bahtiar, kampanye calon kepala daerah berjenis konser musik dapat menimbulkan kerumunan, sehingga berpotensi meningkatkan penularan COVID-19.

Itu artinya, kegiatan kampanye konser musik tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang sedang menekan angka penyebaran virus corona di Indonesia.

"Konser musik adalah suatu kegiatan yang memang sangat spesifik, biasanya konser musik tidak ditentukan jumlah orang yang hadir. Kalau penyanyinya itu punya daya tarik, kemudian orang punya fanatik terhadap aliran musik tertentu, ya terjadi kerumunan itu," jelas Bahtiar.

Namun, Bahtiar menyebut pihaknya masih membolehkan kegaitan kampanye konser musik, asal digelar secara virtual atau online. "Kalau konser virtual tidak masalah," tuturnya.

Seperti diketahui, kampanye berupa konser musik diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan pilkada di masa pandemi COVID-19.

Di masa pandemi, KPU masih memperbolehkan kegiatan kampanye dengan pertemuan fisik. Hal ini diatur dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Berikut bunyi aturan tersebut:

Pasal 63

(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:

a. rapat umum;

b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;

c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;

d. perlombaan;

e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;

f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau

g. melalui media sosial.