Pimpinan DPR Minta Gelaran Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020 Dihindari
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang memperbolehkan konser musik dalam gelaran kampanye Pilkada 2020 menjadi sorotan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco. 

Diketahui, ada dua pasal dalam PKPU tersebut yang menjadi perhatian publik yaitu Pasal 63 dan Pasal 59. Dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 diatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan. Salah satunya adalah menggelar konser musik.

Sementara dalam Pasal 59 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 disebutkan debat publik memperbolehkan 50 orang pendukung untuk tetap hadir.

Dasco menilai, meski PKPU itu tak melarang adanya konser musik dalam Pilkada tapi hal yang menimbulkan adanya kerumunan masyarakat itu sebaiknya dihindari. Karena masih dalam suasana pandemi COVID-19.

"Saya sendiri berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu sebaiknya dihindari," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 16 September.

Selain itu, Dasco juga meminta agar penyelenggara pemilu yaitu KPU dapat memperhatikan kondisi di daerah serta zonasi, sebelum mereka memberikan izin untuk pelaksanaan kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Sehingga itu menjadi pertimbangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan," tegasnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 juga telah menyoroti hal ini karena dianggap berpotensi meningkatkan penularan COVID-19.

"Soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Ini mungkin akan ada pengumpulan masa dan arak-arakan," kata Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja dalam diskusi virtual, Selasa, 15 September.

Selain itu, Wisnu juga menyoroti kegiatan kampanye yang masih dibolehkan lainnya berupa debat publik dan rapat umum. Menurut dia, KPU perlu memperhatikan penerapan jarak yang aman pada tiap orang yang mengikuti kegiatan tersebut.

Wisnu meminta KPU lebih hati-hati dalam menyusun regulasi yang lebih teknis mengenai pelaksanaan kampanye. 

Diketahui, masa kampanye Pilkada Serentak Lanjutan 2020 dilakukan selama 71 hari dengan sejumlah tahapan. Pada 26 September hingga 5 Desember 2020, calon kepala daerah dipersilakan melakukan kampanye pertemuan terbatas, kampanye tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat kampanye, termasuk kegiatan kampanye di media sosial dan daring.

Kemudian, pada tanggal 26 September hingga 5 Desember, calon kepala daerah juga diperbolehkan mengikuti debat publik antar pasangan calon. 

Lalu pada 22 November sampai 5 Desember, calon kepala daerah boleh memasang iklan kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik.