Peluang PKPU Digugat Besar, Fraksi PKS Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Usulan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) kedua untuk gelaran Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19 terus bermunculan. Bahkan, KPU turut memberikan lima poin usulan menganai Perppu tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga turut mendukung diterbitkannya Perppu kedua untuk gelaran Pilkada. Sebab, menurut dia, disahkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 belum bisa mengatasi potensi penularan virus disaat penyelenggaraan Pilkada.

Tak hanya itu, kata Mardani, kedudukan PKPU pun lemah karena berada di bawah Undang-undang. Sementara, ada pengaturan dibeberapa Pasal PKPU itu yang bertentangan dengan Undang-undang.

"Karena PKPU derajatnya di bawah Undang-Undang, ketika Undang-Undang yang masih membolehkan Pilkada dilakukan dengan pentas seni, konser musik, kemudian jalan sehat, lomba, kampanye terbatas, sementara PKPU ingin membatasi. Maka ini sangat mudah untuk digugat," katanya, dalam diskusi virtual Polemik bertajuk "Pilkada di Tengah Pandemi", Sabtu, 26 September.

Sebagai contoh, kata Mardani, kasus serupa yang pernah terjadi pada saat KPU melarang calon legislatif mantan napi koruptor mencalonkan diri digugat, dan akhirnya gugur dengan sendirinya karena bertentangan dengan Undang-Undang.

Lebih lanjut, Mardani mengatakan, bukan tidak mungkin hal serupa berpeluang besar terjadi pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tahun ini.

Tak hanya itu, menurut Mardani, hal ini juga bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, yang hanya memberikan sanksi bersifat himbauan dan tidak membuat efek jera.

"Pilkada tidak bisa bersifat imbauan, dia harus berkekuatan hukum yang tegas, payung hukum yang keras, apalagi di masa pandemi sekarang," tuturnya.

Menurut Mardani, jika pemerintah ingin terus melanjutkan tahapan pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19, maka harus menerbitkan Perppu. Jika tidak, akan sangat berbahaya karena tidak ada jaminan protokol kesehatan akan dijalankan dengan disiplin.

"Kalau buat saya, kita pingin Pilkada lanjut tapi tidak mau mengerjakan PR kita membuat Perppu yaitu sama aja bohong dan sangat berbahaya," katanya.