Bawaslu soal Aturan Protokol COVID-19: Kita Maunya Sanksi Progresif, tapi Mentok di UU
Anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin (DOK. Diah Ayu W/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur ketentuan pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi, serta larangan dan saksi bagi yang melanggar resmi diterbikan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afiffudin menganggap, PKPU 13/2020 masih belum tegas menerapkan pengenaan sanksi bagi peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan.

"Banyak hal yang kita maunya pemberian sanksi progresif, tapi kemudian mentok di undang-undangnya," kata Afif dalam diskusi webinar, Kamis, 24 September.

Afif menyebut, dalam penyusunan PKPU 13/2020, KPU tidak bisa memberikan sanksi administratif secara tegas seperti pembatalan (diskualifikasi) sebagai pasangan calon di Pilkada 2020.

Sebab, kata dia, penyusunan aturan di Pilkada 2020 masih harus berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada, di mana memuat aturan pemilihan di masa normal dan bukan saat pandemi.

Untuk mengubah aturan secara progresif, pemerintah perlu merevisi UU Nomor 10 Tahun 2020 atau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Sayangnya, pemerintah, penyelenggara dan DPR sepakat untuk hanya merevisi PKPU.

"Memang, idealnya perppu menggantikan itu. Tapi, kan tidak juga (perppu dibuat). Jadi, yang bisa dilakukan akhirnya, ya, pengaturannya seperti itu," ujar Afif.

"Paling tidak, ini sudah menjadi guidance. Aturan kampanye yang sifatnya kerumunan juga enggak mungkin dilakukan berdasarkan PKPU yang baru keluar ini," lanjut dia.

Sebagai informasi, KPU menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 sebagai perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 soal pelaksanaan pilkada di masa pandemi. 

Dalam Pasal 58 PKPU ini, partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye mengutamakan metode kampanye terbatasa dengan ketentuan berada di dalam gedung dan membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang.

Kemudian Pasal 63  menyebutkan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui media sosial dan media daring.

Selain itu ada penegasan larangan kampanye konser musik dan sejenisnya dalam tambahan Pasal 88C dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

"Partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dilarang melaksanakan kampanye rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah, dan peringatan hari ulang tahun partai politik," tulis PKPU tersebut.

Adapun sanksi paling ringan yang bisa dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan dalam PKPU 13 Tahun 2020 adalah teguran tertulis dari Bawaslu.

Selain itu, ada sanksi lain berupa penghentian dan pembubaran kampanye secara paksa di tempat terjadinya pelanggaran jika tidak segera membubarkan diri dalam waktu satu jam setelah diberi peringatan.

Sanksi yang paling berat adalah larangan melakukan metode Kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.