Komisi II DPR RI Dukung Terbitnya Perppu Pilkada Atau Revisi PKPU
Ilustrasi pemilihan umum yang dilakukan Komisioner KPU (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) baru yang akan mengatur penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19. Asalkan waktu untuk mengeluarkan Perppu itu mencukupi dan pemerintah juga menyanggupi.

Hal ini disampaikan oleh Saan, menanggapi permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Perppu terkait Pilkada 2020 yang bakal dilaksanakan pada 9 Desember.

"Komisi II mendukung selama waktunya memadai dan pemerintah bersedia mengeluarkan Perppu," kata Saan saat dihubungi wartawan pada Minggu, 20 September.

Dukungan ini diberikan, karena Komisi II DPR RI melihat Perppu tersebut dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan masyarakat selama Pilkada di tengah pandemi.

"Karena dalam konteks di tengah pandemi ini jadi fokus utama kita adalah menjaga keselamatan bersama kesehatan bersama," tegasnya.

Meski mendukung, dia menilai, sebenarnya ada cara yang lebih cepat daripada mengeluarkan Perppu. Cara tersebut adalah dengan melakukan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Apalagi dari segi waktu, revisi PKPU lebih singkat daripada menerbitkan Perppu. Sebab, membuat Perppu biasanya harus diundangkan kembali dan perlu rapat paripurna. "Kalau misal merevisi PKPU jauh lebih mungkin dari segi waktu," ujarnya.

Lebih lanjut, Saan juga menyarankan tahapan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti konser musik dan pasar lebih baik dihapuskan.

Selain itu, dirinya juga menyarankan pengaturan pemungutan suara dilakukan secara keliling sebagai antisipasi jika pada 9 Desember mendatang belum ada tanda penurunan. "Artinya antisipasi terhadap perkembangan COVID-19 itu harus tetap diperlukan dengan berbagai alternatif dalam tahapan pilkada," ungkap politikus Partai NasDem tersebut.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mendorong Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Sebab, kata dia, KPU tak bisa mencegah kerumunan yang terjadi saat pendaftaran bapaslon karena terjegal Undang-Undang Pilkada yang kaku.

"Perlu dilakukan adaptasi dalam UU Pemilihan yang menjamin pelaksanaan tahapan pemilihan disiplin protokol kesehatan COVID-19," tutur Viryan.

"Adaptasi tersebut hanya bisa dilakukan dalam bentuk Perppu pilkada lagi. Kebutuhan perppu penting. Bila ditempuh upaya ini oleh pemerintah, maka (penerbitan perppu) tidak keluar dalam waktu lama," lanjut dia.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, Viryan menganggap sebaiknya Perppu yang dikeluarkan tidak hanya sebatas fokus pada aspek kampanye saja.

"Perlu juga memeriksa dan memastikan seluruh tahapan yang sedang dan akan berjalan sebagai kesatuan proses yang disiplin protokol kesehatan," pungkasnya.