F-NasDem DPR Pertanyakan Urgensi Pembahasan Revisi UU Pilkada
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR Willy Aditya/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR Willy Aditya mempertanyakan urgensi Badan Legislasi DPR untuk menggelar rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada), terlebih di tengah masa reses.

"Ini juga persidangan di masa reses, apa sih yang mau dikejar? Saya dari Fraksi NasDem menyikapi ya enggak ada yang terlalu urgen untuk dipaksakan," kata Willy dikutip ANTARA, Selasa, 24 Oktober.

Hal itu disampaikan Willy Aditya usai rapat tertutup Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-4 atas UU Pilkada.

Ia menyebut poin pembahasan dalam rapat revisi UU Pilkada itu hanya membahas soal perubahan waktu pelaksanaan pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024 menjadi 17 September 2024.

Menurutnya, pembahasan soal waktu pelaksanaan Pilkada 2024 yang sedianya direncanakan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) itu dilakukan di Komisi II DPR RI, namun kini mengambil jalur revisi UU Pilkada lewat Baleg DPR RI.

"Ini harusnya kan domain Komisi II. Kalau toh itu hanya berkaitan dengan pergeseran pilkada dari November ke September, ya Komisi II kan waktu itu komitmen sama pemerintah (melalui) perppu. Kenapa DPR yang ingin menarik ini?" ujarnya.

Karena itu, Willy mengatakan Fraksi NasDem mempertahankan agar jadwal pelaksanaan pilkada serentak tetap digelar pada November 2024.

"Tidak bersepakat dua hal, tidak bersepakat untuk proses ini bersidang pada masa reses. Yang kedua, tidak sepakat pilkada dimajukan," tegasnya.

Sebelumnya, pada Rabu, 20 September 2023, Komisi II DPR RI bersama pemerintah membahas lebih lanjut peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), khususnya soal memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dari November menjadi September.

"Pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang akan datang, (dibahas) khususnya terkait dengan substansi perubahan pasal-pasal undang-undang tersebut," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan butir kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan alasan memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 itu adalah untuk menghindari potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025 karena akan ada 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif sebagai hasil dari Pilkada 2024.