JAKARTA- Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pihaknya siap membahas berbagai usulan mekanisme tentang pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk dipilih melalui DPRD. Ia mengatakan bahwa usulan itu akan dibahas DPR saat akan melakukan revisi terhadap UU Pemilu.
Hal ini dikatakan Rifqinizamy menanggapi perdebatan soal usulan Pilkada melalui DPRD yang kembali muncul lewat pernyataan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia pada awal Desember 2025 lalu. Usulan itu juga sebelumnya sempat digaungkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
“Kami secara kelembagaan Komisi II DPR RI, sebagai komisi yang selama ini diberikan urusan konstitusional di bidang kepemiluan tentu siap untuk melakukan pembahasan terhadap berbagai usul mekanisme pemilihan kepala daerah yang sekarang berkembang,” ujar Rifqinizamy, Kamis, 1 Januari.
BACA JUGA:
Rifqinizamy menjelaskan bahwa agenda revisi undang-undang kepemiluan telah diamanahkan kepada Komisi II DPR RI lewat Prolegnas 2026. Menurutnya, usulan Pilkada melalui DPRD akan dibahas saat penyusunan naskah revisi UU Pemilu.
“Prolegnas 2026 mengamanahkan kepada Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi terhadap Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelas Legislator Nasdem itu.
Lebih lanjut, Rifqinizamy menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur dua jenis pemilu, yakni pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg). Sementara pemilihan kepala daerah (Pilkada) diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Kalau kita baca hitam-putih, black and white, isinya hanya dua jenis pemilu, yaitu pemilihan umum presiden dan pemilihan umum legislatif. Adapun pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim yang lain, yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” jelasnya.
Oleh karena itu, Rifqinizamy menilai, pembahasan tersebut dibutuhkan untuk melakukan penataan sistem pemilu dan pemilihan di Indonesia ke depan.
“Jika memungkinkan pembahasannya dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau kodifikasi hukum pemilihan kita ke depan," katanya.
"Maka bisa jadi nanti dijadikan satu antara revisi Undang-Undang Pemilu dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota,” pungkasnya.