Beda dengan PKB, Legislator PDIP Bilang E-Voting Belum Siap Diterapkan di Pemilu 2024
Foto via Kemendagri

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, tidak setuju dengan usulan Menkominfo Johnny G Plate untuk menggunakan metode e-voting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (pemilu) 2024.

Politikus PDIP itu menegaskan, sistem pemilu elektronik atau e-voting belum bisa diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang. Sebab menurutnya, kemampuan Informasi Teknologi (IT) pada sistem pemilu elektronik milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih belum siap atau memadai.

“E-voting tampaknya belum bisa diterapkan di 2024,” ujar Rifqi kepada wartawan, Jumat, 25 Maret.

Legislator Kalimantan Selatan itu mengatakan, DPR telah memberi kesempatan kepada KPU untuk menggunakan IT pada Pilkada Serentak 2020 silam melalui Sistem Informasi Rekap (Sirekap). Namun, kata dia, hasil Sirekap dilaporkan masih kalah cepat dengan rekap manual.

“Nyatanya dalam beberapa tempat, lebih dulu rekapitulasi manual yang dilaporkan. Ini artinya kita masih belum siap. Semua hal harus kita persiapkan termasuk e-voting,” jelas Rifqi.

Sebelumya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim mengaku setuju dengan usulan Menkominfo Johnny G Plate untuk menggunakan metode e-voting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (pemilu) 2024.

"Saya sangat senang jika Pak Menkominfo berupaya mengusulkan revisi UU Pemilu kepada Presiden Jokowi," ujar Luqman kepada wartawan, Jumat, 25 Maret.

Luqman mengatakan, pihaknya segera mendorong pemerintah untuk melaksanakan revisi UU Pemilu ke DPR.

"Percayalah, semua fraksi di DPR siap membahas revisi UU Pemilu, jika Presiden bersedia membahasnya," sambungnya.

Menurut Wasekjen PKB itu, penggunaan e-voting diperlukan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan mempermudah masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

"Memang Pemilu 2024 harus mengadopsi perkembangan teknologi. Sehingga rakyat lebih dimudahkan dalam menggunakan haknya suaranya secara murni," kata Luqman.

Hanya saja, lanjut Luqman, untuk mewujudkan hal tersebut mau tidak mau Revisi UU Pemilu harus dilaksanakan guna memberikan dasar pelaksanaan Pemilu 2024 dengan metode digital secara e-voting.

"Semua harus tetap mengikuti regulasi yang ada. UU Pemilu yang ada sekarang belum memberikan ruang untuk pelaksanaan Pemilu dengan mekanisme e-voting," kata politikus PKB itu.

Jika nantinya telah dilakukan dari peraturannya, tambah Luqman, maka Pemilu digital dapat dilaksanakan secara keseluruhan. Mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi suara dan daftar pemilih.

"Jadi tidak hanya e-voting yang bisa tapi juga e-rekapitulasi, e-DPT, dan lain-lain. Semua itu bisa diwujudkan apabila UU Pemilu yang ada dilakukan revisi," pungkas Luqman.