Setuju E-Voting, PKB Dorong Pemerintah Revisi UU Pemilu ke DPR
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim mengaku setuju dengan usulan Menkominfo Johnny G Plate untuk menggunakan metode e-voting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (pemilu) 2024.

Luqman mengatakan, pihaknya segera mendorong pemerintah untuk melaksanakan revisi UU Pemilu ke DPR.

"Saya sangat senang jika Pak Menkominfo berupaya mengusulkan revisi UU Pemilu kepada Presiden Jokowi," ujar Luqman kepada wartawan, Jumat, 25 Maret. 

"Percayalah, semua fraksi di DPR siap membahas revisi UU Pemilu, jika presiden bersedia membahasnya," sambungnya.

Menurut Wasekjen PKB itu, penggunaan e-voting diperlukan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan mempermudah masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

"Memang Pemilu 2024 harus mengadopsi perkembangan teknologi. Sehingga rakyat lebih dimudahkan dalam menggunakan haknya suaranya secara murni," kata Luqman.

Hanya saja, lanjut Luqman, untuk mewujudkan hal tersebut mau tidak mau Revisi UU Pemilu harus dilaksanakan guna memberikan dasar pelaksanaan Pemilu 2024 dengan metode digital secara e-voting.

"Semua harus tetap mengikuti regulasi yang ada. UU Pemilu yang ada sekarang belum memberikan ruang untuk pelaksanaan Pemilu dengan mekanisme e-voting," kata politikus PKB itu.

Jika nantinya telah dilakukan dari peraturannya, tambah Luqman, maka Pemilu digital dapat dilaksanakan secara keseluruhan. Mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi suara dan daftar pemilih.

"Jadi tidak hanya e-voting yang bisa tapi juga e-rekapitulasi, e-DPT, dan lain-lain. Semua itu bisa diwujudkan apabila UU Pemilu yang ada dilakukan revisi," pungkas Luqman.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara online atau e-voting. Usulan ini disampaikan Johnny saat rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Selasa, 22 Maret. 

Terbaru, Menkominfo menyinggung Pemilu online bebas dan adil melalui sistem e-voting yang sudah diterapkan di Estonia. Dia kemudian mendorong agar Pemilu 2024 di Indonesia juga menggunakan e-voting.

"Melalui pemungutan suara online yang bebas, adil, dan aman, serta melalui sistem e-vote atau internet voting. Estonia telah melaksanakannya sejak 2005 dan ini telah memiliki sistem pemilihan umum digital di tingkat kota, negara, dan di tingkat Uni Eropa yang telah digunakan oleh 46,7 persen penduduk. Jadi bukan baru, termasuk KPU ini sudah lama juga menyiapkannya," ujar Johnny dalam keterangannya, Kamis, 24 Maret.

Johnny mengatakan pengadopsian teknologi digital bisa bermanfaat dalam proses pemilu. Menurutnya, pemungutan suara secara digital atau online bisa mewujudkan proses kontestasi politik yang efektif dan efisien.

"Pengadopsian teknologi digital dalam kegiatan pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate, baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu," ucapnya.

Johnny menyebut beberapa negara bahkan sudah mulai melakukan hal tersebut, salah satunya India. Karena itulah, kata dia, Indonesia bisa mulai melakukan studi berkaitan dengan voting jarak jauh tersebut.