JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan penyelenggara pemilu tidak tidak berencana menggunakan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting pada saat pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ilham dalam Seminar Internasional Tata Kelola Pemilu bertajuk 'Electoral Governance in Indonesia: Adopting Technology, Promoting Transparency, and Enhancing Integrity" di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 29 Maret.
"KPU sampai saat ini tidak berencana mempergunakan e-voting (dalam Pemilu 2024). Tetapi, kami sudah melakukan penggunaan teknologi informasi, sebagaimana pemilu sebelum-sebelumnya, seperti Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Tentu, kami juga mengagas Sirekap untuk digunakan pada Pemilu 2024," ujarnya.
Menurut Ilham, penggunaan "e-voting" dalam Pemilu 2024 belum bernilai penting untuk diterapkan karena selama ini, tahapan pemungutan suara dalam pemilu tidak bermasalah.
Dia mengatakan, hal yang bermasalah dalam penyelenggaraan pemilu berada pada tahapan rekapitulasi suara.
Ilham menyampaikan, dalam beberapa pemilu yang telah dilaksanakan di Indonesia, sejumlah pihak kerap mencurigai adanya kecurangan dalam penghitungan suara.
BACA JUGA:
Oleh karena itu, menurut Ilham, pihaknya lebih berfokus untuk memanfaatkan teknologi dalam penghitungan suara melalui Sirekap demi mencegah terjadinya kecurangan.
"Rekapitulasi itulah yang kami gunakan teknologi informasi agar kemudian prosesnya menjadi transparan, informasi hasil penghitungan suara dapat langsung diketahui masyarakat, dan hasilnya bisa lebih akurat karena dapat diketahui hari ke hari," ujar Ilham.
Di samping itu, ujar dia melanjutkan, penggunaan e-voting juga memerlukan alat dengan harga dan perawatan yang mahal.
Dengan demikian, menurut Ilham, jika KPU menggunakan sistem teknologi dalam pemungutan, hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya jumlah anggaran Pemilu 2024.
Pada kesempatan yang sama, Ilham pun menyampaikan harapannya kepada DPR agar segera merencanakan rapat dengar pendapat dengan KPU sehingga rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait dengan tahapan, jadwal, dan program Pemilu 2024 dapat segera disahkan.