JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Azis Subekti menanggapi perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah yang kembali mengemuka. Menurutnya, wacana Pilkada melalui DPRD perlu dipertimbangkan, karena bukan hanya menyoal masalah kemunduran demokrasi namun keberanian mengoreksi sistem.
"Wacana ini kerap disederhanakan sebagai tarik-menarik antara demokrasi dan kemunduran politik, padahal persoalan sesungguhnya bukan terletak pada romantisme bentuk demokrasi, melainkan pada keberanian membaca realitas dan mengoreksi sistem agar tetap bekerja untuk rakyat," ujar Azis dalam keterangannya, Rabu, 31 Desember.
Azis mengatakan, konstitusi Indonesia sejak awal tidak dirancang sebagai teks yang kaku. Undang-Undang Dasar 1945 memberi ruang tafsir bagi praktik demokrasi yang berkembang sesuai kebutuhan masyarakat.
"Karena itu, menjalankan konstitusi bukan berarti mempertahankan satu model secara dogmatis, melainkan memastikan nilai-nilainya kedaulatan rakyat, keadilan, dan kemaslahatan umum tetap terjaga dalam praktik nyata," katanya.
Azis mengungkapkan, Pilkada langsung pernah menjadi terobosan penting untuk mendekatkan rakyat dengan pemimpinnya. Namun dua dekade berjalan, muncul persoalan struktural yang tak bisa diabaikan.
"Biaya politik yang sangat tinggi telah mendorong kompetisi berbasis modal, bukan gagasan. Di banyak daerah, calon kepala daerah harus mengeluarkan ongkos yang jauh melampaui kapasitas pendapatan resminya," ungkapnya.
"Konsekuensinya terlihat jelas: praktik transaksional sebelum dan sesudah pemilihan, kebijakan yang sarat kepentingan, hingga kepala daerah yang berhadapan dengan persoalan hukum," lanjut Legislator Gerindra dari Dapil Jawa Tengah VI itu.
Azis menilai, demokrasi dalam kondisi ini berisiko kehilangan makna substansialnya. Menurutnya, partisipasi rakyat memang hadir di bilik suara, tetapi keputusan politik kerap ditentukan oleh kekuatan uang dan jejaring kekuasaan.
"Sengketa hasil pilkada, konflik horizontal di tingkat lokal, serta polarisasi sosial menjadi fenomena berulang yang menguras energi masyarakat tanpa selalu diikuti perbaikan kualitas layanan publik," katanya.
Karena itu, Azis menuturkan, demokrasi perlu dimaknai secara lebih progresif. Demokrasi bukan semata prosedur memilih, melainkan instrumen untuk melahirkan kepemimpinan yang berintegritas dan mampu bekerja.
"Ketika sebuah mekanisme justru melahirkan insentif buruk secara sistemik, evaluasi bukanlah bentuk pengingkaran demokrasi, melainkan upaya menyelamatkannya," tuturnya.
"Bangsa yang ingin tumbuh cepat dan kokoh harus berani bercermin. Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa koreksi sistem bukan hal tabu. Kita pernah mengubah mekanisme pemilihan presiden, merevisi desain otonomi daerah, dan menata ulang berbagai institusi negara demi efektivitas dan akuntabilitas. Menimbang ulang pilkada langsung seharusnya ditempatkan dalam kerangka yang sama: menyempurnakan, bukan memundurkan," lanjut Azis.
Anggota komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri itu mengatakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan salah satu opsi konstitusional yang layak dipertimbangkan secara rasional. Ia menegaskan, DPRD adalah lembaga perwakilan yang lahir dari mandat rakyat dan bekerja dalam ruang politik yang relatif lebih terawasi.
"Dengan desain yang transparan uji publik terbuka, penyampaian visi-misi yang terukur, rekam jejak calon yang dapat diuji, serta pengawasan media mekanisme ini berpotensi menekan biaya politik dan memindahkan kompetisi dari arena mobilisasi uang ke arena gagasan dan kapasitas kepemimpinan," tegasnya.
Sebagai contoh, kata Azis, calon kepala daerah tidak lagi dituntut membiayai kampanye massal yang mahal, tetapi harus meyakinkan wakil rakyat dan publik dengan program konkret.
"Bagaimana memperbaiki layanan kesehatan, mengelola anggaran daerah, atau menciptakan lapangan kerja. Jika kelak menyimpang, DPRD dan publik memiliki dasar politik yang lebih jelas untuk menuntut pertanggungjawaban," katanya.
"Tentu, tidak ada sistem yang sepenuhnya steril dari risiko transaksi. Namun demokrasi bukan soal menghapus risiko secara absolut, melainkan memilih desain yang paling rasional dan paling bisa diawasi. Transaksi yang terkonsentrasi lebih mudah dikendalikan dibanding praktik transaksional yang menyebar luas dan sulit dilacak," sambungnya.
Pada akhirnya, sambung Azis, yang harus dijaga adalah substansi demokrasi itu sendiri yakni menghadirkan kepemimpinan daerah yang stabil, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
"Perdebatan mengenai pilkada seharusnya tidak terjebak pada polarisasi, tetapi diarahkan pada satu pertanyaan mendasar: sistem mana yang paling mungkin bekerja secara jujur dan efektif dalam konteks Indonesia hari ini. Jika pertanyaan itu dijawab dengan kepala dingin dan keberanian politik, demokrasi justru akan tumbuh lebih matang," pungkasnya.