Golkar Tiba-tiba Ubah Sikap Ingin RUU Pemilu Ditunda, Ikuti Kemauan Pemerintah
ILUSTRASI/Ruang paripurna DPR (Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPR RI menyatakan saat ini menolak Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU) Pemilu untuk dibahas. Artinya, Golkar menolak ada normalisasi penyelenggaraan pilkada selanjutnya digelar tahun 2022 dan 2023.

Hal ini bertolak belakang dengan sikap Golkar sebelumnya yang ingin membahas RUU Pemilu usulan DPR tersebut. Dalam RUU tersebut, memuat usulan DPR bahwa kelanjutan Pilkada 2017 digelar tahun 2022 dan Pilkada 2018 dilanjutkan 2023.

"Pada akhirnya kemudian sampai pada suatu kesimpulan kita (Golkar) akan menunda pembahasan revisi UU," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia dalam diskusi virtual, Senin, 8 Februari.

Doli menjelaskan, pengubahan sikap Golkar menjadi enggan untuk membahas RUU Pemilu dilatarbelakangi oleh hasil diskusi antara Presiden Jokowi dengan pimpinan partai koalisi pemerintah.

"Ada diskusi-diskusi yang sangat intensif antara pemerintah dengan pimpinan parpol kami," ucap Doli.

Dengan demikian, Golkar sebagai salah satu partai pengusung Presiden Jokowi saat Pilpres 2019 mengikuti sikap pemerintah yang menginginkan penyelenggaraan pilkada digelar secara serentak tahun 2024. Hal ini mengikuti aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada.

"Kita bisa katakan dalam pembahasan UU itu harus ada pandangan sama antara pemeirntah dan DPR, di mana DPR terdiri dari perwakilan partai politik. Tentu, kami sebagai partai politik bagian pemerintah kita harus punya kesamaan pandangan dengan pemerintah," jelas Doli.

Sebelum Golkar, Partai Nasdem dan PKB juga mengubah sikapnya yang ingin agar pembahasan RUU Pemilu usulan DPR per tanggal 26 November menjadi ditunda.

Sementara, sejumlah partai lain seperti PAN dan PPP menolak pembahasan RUU Pemilu secara keseluruhan, yang di dalamnya termasuk normalisasi Pilkada 2022 dan 2023.

Akhirnya, tinggal dua fraksi partai yakni PKS dan Partai Demokrat yang kukuh masih ingin membahas RUU Pemilu yang akan mengganti undang-undang kepemiluan yang ada, termasuk bakal menormalisasi penyelenggaraan pilkada.