Ingin Pilkada Diundur 2024, PDIP DKI: Jangan Dikaitkan Penjegalan Anies
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono mengaku partainya menginginkan pilkada DKI digelar secara serentak tahun 2024. 

Namun, Gembong membantah keinginan itu semata bertujuan menjegal agar elektabilitas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi turun jika Pilkada 2022 diundur ke 2024. Sebab, masa jabatan Anies akan habis di tahun 2022.

"Kalau PDI Perjuangan lebih condong dilaksanakan di 2024 untuk menjaga konsistensi terhadap perencanaan. Jadi, jangan dikaitkan konsistensi pelaksanaan dengan penjegalan Anies. Enggak ada urusan itu," kata Gembong saat dihubungi, Jumat, 5 Februari.

Gembong menjelaskan, PDIP sekadar ingin menjalankan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada. Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa pilkada digelar serentak dengan pemilu nasional tahun 2024. 

Karena itu, Gembong menilai rencana pelaksanaan pilkada 2022 dan 2023 diundur ke tahun 2024 tidak mungkin menjadi dasar untuk menjegal Anies. Sebab, saat UU Pilkada disusun, Anies belum terpilih menjadi Gubernur DKI.

"UU Pilkada itu sekitar 2015-2016. Artinya Pilkada serentak dirancang sebelum Anies jadi gubernur. Jadi, enggak ada kaitan menjegal. Itu lebay aja, orang-orang yang bilang gitu," ungkap Gembong.

Terhadap penolakan PDIP terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah digodok DPR, Gembong menyebut semua pihak harus menjalankan amanat konstitusi yang belum dilaksanakan.

DPR, dalam usulan RUU Pemilu yang mereka susun per tanggal 26 November, menginginkan pilkada selanjutnya dinormalisasi tahun 2022 (untuk kelanjutan Pilkada 2017) dan tahun 2023 (untuk kelanjutan Pilkada 2018).

"Jadi, ini konsistensi terhadap perencanaan. Jadi tahun 2015 direncanakan pemilu serentak di 2024 kan gitu. Ini belum dilaksanakan, kok sudah mau dievaluasi," sebutnya.