Pasalnya, Mahfud menilai, RUU MK menjadi salah satu usulan RUU yang coba dibahas demi kepentingan pihak-pihak tertentu.
"Banyak itu yang saya blokir, tapi yang terakhir itu UU MK, tidak ada di Prolegnas, tidak ada di apa, masuk, dibahas," ujar Mahfud dalam keterangannya, Selasa, 14 Mei.
Mahfud mengungkapkan, ia menolak RUU MK karena pembahasannya dilakukan secara tiba-tiba menjelang kontestasi politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Itu saya tolak ketika saya ditunjuk untuk menghadapi, mewakili pemerintah, saya bilang coret, deadlock, tidak ada perubahan UU menjelang begini," kata Mahfud.
Namun, sikap Pemerintah tampaknya mengalami perubahan. Menkopolhukam Hadi Tjahtjanto yang mewakili Pemerintah baru saja menerima hasil pembahasan RUU MK di tingkat Panitia Kerja (Panja) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senin, 13 Mei.
"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU MK di Sidang Paripurna DPR RI," kata Hadi.
Hadi menilai, ada berbagai poin yang penting dari perubahan atas UU MK yang telah dibahas bersama DPR RI tersebut. Ia juga merasa, perubahan-perubahan itu akan semakin memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara, semakin meneguhkan peran MK sebagai penjaga konstitusi.
BACA JUGA:
Diketahui, rapat kerja pemerintah dengan Komisi III DPR RI berlangsung diam diam pada Senin, 13 Mei. Rapat itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang berasal dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Adies Kadir dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang berasal dari Partai Gerindra, Habiburokhman.