JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) MD menegaskan pemerintah belum menyetujui revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan rapat tingkat satu juga belum dilaksanakan sehingga kesepakatan belum tercapai untuk mengubah perundangan ini.
“Itu benar kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu. Rapat tingkat satu itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi,” kata Mahfud kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin, 4 Desember.
Mahfud menjelaskan DPR dan pemerintah memang membahas RUU MK sejak awal tahun 2023. Dalam Rapat Panja disepakati antara pemerintah dan DPR, tidak ada lagi ketentuan mengenai evaluasi terhadap hakim konstitusi.
Namun, dia mengingatkan perubahan undang-undang harusnya tak boleh merugikan subjek di dalamnya. “Karena itu Menko Polhukam dan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah telah sepakat mengirimkan surat ke DPR mengenai usulan rumusan ketentuan peralihan pada RUU MK,” tegasnya.
Ke depan, pemerintah mendorong DPR merujuk pertimbangan putusan MK agar hakim konstitusi yang masih menjabat dihabiskan terlebih dahulu masa jabatannya merujuk kepada Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.
BACA JUGA:
Adapun dalam putusan itu disebut hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah melebihi lima tahun atau belum melebihi 10 (sepuluh) tahun, melanjutkan masa jabatannya sampai dengan sepuluh tahun. Hitungannya dimulai sejak Keputusan Presiden (Keppres) dibacakan.
Sementara untuk hakim yang masa jabatannya melebih sepuluh tahun, harus mengikuti usia pensiun berdasarkan undang-undang atau tidak lebih dari 15 tahun.
Mahfud berharap rumusan itu bisa jadi solusi dari pemerintah untuk menjaga independensi hakim terutama di momen pemilihan umum (pemilu). Kemudian, diharapkan stabilitas politik dan keamanan nasional bisa tercapai.
Lagipula, eks Ketua MK ini menilai pengesahan RUU MK tak perlu terburu-buru. “Tidak ada unsur kegentingan,” ungkapnya.
“Ini undang-undang biasa, Perppu baru ada kegentingan. Dalam hal ini kegentingannya tidak ada,” pungkas Mahfud.