Komisi III Setujui Adies Kadir Menjadi Ketua Panja RUU MK
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto saat memimpin Rapat di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir terpilih sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk membahas perubahan keempat revisi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Adies terpilih dalam rapat kerja Komisi III bersama Menkopolhukam Mahfud MD yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, Rabu 15 Februari.

"Jadi dari meja pimpinan mengusulkan yang pegang panja ini Pak Adies Kadir. Setuju?" tanya Pacul sapaan akrab Ketua Komisi III. "Setuju," jawab para anggota Komisi III yang hadir dalam rapat.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman memaparkan empat materi penting dalam revisi atau perubahan keempat terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diusulkan oleh DPR RI.

"Beberapa pokok materi penting dalam perubahan keempat UU MK, antara lain pertama, persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi. Kedua, evaluasi hakim konstitusi," ujar Habiburokhman.

Materi ketiga dan keempat yang akan dibahas dalam revisi UU MK itu adalah persoalan mengenai unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi.

Dalam kesempatan sama, Habiburokhman juga menyampaikan hal-hal yang melatarbelakangi DPR RI mengusulkan dilakukannya revisi UU MK.

"Perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yg dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022," ungkapnya.

Berikutnya, dia menyampaikan revisi UU MK ditujukan untuk menyesuaikan aturan tersebut dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan di Indonesia.  

Dalam perkembangan pelaksanaan UU MK, aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan saat ini.

"Beberapa ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 24 Tahun 2003 tentang MK sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," papar Habib.

Pada kesempatan yang sama Menkopolhukam Mahfud MD yang mewakili pemerintah mengatakan pihaknya mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Besar harapan kami agar kiranya RUU dapat segera dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." katanya.