Tok! DPR setujui RUU Kejaksaan jadi UU, Pensiun di Usia 60 Tahun dan Bisa Menyadap
Gedung DPR RI (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Selasa, 7 Desember.

"Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad diikuti persetujuan anggota.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjelaskan, dalam revisi UU Kejaksaan ada 8 poin penyempurnaan terhadap substansi.

Pertama, usia pengangkatan Jaksa dan usia pemberhentian Jaksa dengan hormat. Dikatakan Adies, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Kejaksaan menyepakati perubahan syarat usia menjadi Jaksa menjadi berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun.

"Selain itu, Panja juga menyepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat diubah pada Pasal 12 Undang-Undang ini, yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun," jelasnya.

Kedua, Penegasan Lembaga Pendidikan khusus Kejaksaan, sebagai upaya penguatan SDM Kejaksaan untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

Ketiga, Penugasan Jaksa pada instansi lain selain pada Kejaksaan RI, merupakan pengalaman yang bermanfaat untuk menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan suasana baru bagi Jaksa yang ditugaskan.

"Keempat, pelindungan Jaksa dan keluarganya, Jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas Jaksa," kata Adies.

Kelima, kedudukan Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara dan kuasa hukum penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Keenam, perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung.

Ketujuh, tugas dan wewenang Jaksa diubah dalam undang-undang ini, antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset; kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara; penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan; melakukan mediasi penal; melakukan sita eksekusi; dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak

pidana.

Kedelapan, penyempurnaan tugas dan wewenang Jaksa Agung merupakan penyesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang lebih profesional.

"Ini untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan

negara, terutama di bidang penuntutan," tandas Adies.