'Rayuan' Polri Tak Luluhkan Semua Eks Pegawai KPK Jadi ASN
Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan (Foto: Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Upaya Polri untuk merekrut 57 eks pegawai KPK tak sepenuhnya berhasil. Sebab, ada beberapa dari mereka menolak bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Setidaknya, 44 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan yang menerima untuk bergabung. Mereka telah menjalani sosialisasi dan menandatangani kesepakatan.

Usai menjalani proses sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 15 tahun 2021 soal pengangkatan khusus, Novel Baswedan menyampaikan alasan menerimanya pinangan dari Polri tersebut. Salah satunya, lantaran KPK yang dinilai tak sungguh-sungguh memberantas korupsi.

"Ya, saya menerima posisi itu," ujar Novel kepada wartawan, Senin, 6 Desember.

Penilaian itu, kata Novel, karena tindak pidana korupsi saat ini sangat masif terjadi. Tetapi, penindakannya justru dianggap semakin menurun.

Terlebih, KPK di masa kepemimpinan Firli Bahuri disebut Novel tidak menunjukan keseriusan dalam penindakan tindak pidana tersebut.

"Upaya memberantas korupsi yang dilakukan oleh KPK semakin turun dan pimpinan KPK juga setidak-tidaknya dari pandangan kami, saya dan kawan-kawan, memandang bahwa kinerjanya juga semakin tidak menunjukkan sesuatu yang sungguh-sungguh atau yang serius dalam memberantas korupsi," papar Novel.

Dengan adanya tawaran dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk ikut memberantas korupsi, Novel langsung menyatakan minatnya. Sebab, masih ada jiwa untuk memberantas korupsi di dirinya.

"Jadi saya kira kemudian kami memilih untuk sebagian besar dari kami saya katakan bukan semuanya ya, sebagian besar dari kami memilih untuk menerima, karena begitu masalah upaya memberantas korupsi kami pandang sebagai hal yang serius," kata Novel.

"Kami melihat ingin berkontribusi lebih banyak dalam rangka untuk memberantas korupsi," sambungnya.

Di sisi lain, tercatat 8 orang yang menolak tawaran menjadi ASN Korp Bhayangkara. Salah satu di antaranya yakni, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang.

Rasamala menolak bergabung dengan beberapa alasan. Salah satunya sudah memiliki komitmen lain yang tak bisa ditinggalkan.

"Saya tidak ambil tawaran ini (sebagai ASN Polri)," ujar Rasamala.

Komitmen yang dimaksud lantaran Rasamala saat ini telah menjadi pengajar di salah satu universitas. Sehingga, dia memilih untuk tetap menjalani keputusan yang telah diambilnya.

"Sekarang mengajar di fakultas hukum Universitas Parahyangan dan itu kan komitmen juga sudah ada tanggung jawab yang musti dilakukan," katanya.

Tapi, Rasamala menyatakan tetap akan membantu rekan-rekannya itu dalam memberantas korupsi. Jika suatu saat nanti, tenaga dan pikirannya dibutuhkan, Rasamala siap untuk terlibat.

"Saya juga secara personal selalu bersedia secara insidentil kalau diperlukan utk membantu saya siap saja membantu terutama teman-teman ini yang nanti ada di dalam berkontribusi ya," ungkapnya.

Di sisi lain, Rasamala menampik soal kabar yang beredar tentang alasan utama penolakannya itu lantaran berkeinginan membentuk partai politik. Sebab, hal itu hanya rencana lain di tujuan hidupnya sebagai salah satu cara memberantas korupsi.

Namun, untuk saat ini dia lebih memilih untuk fokus di dunia pendidikan. Di mana, sudah berkomitmen dengan pilihan tersebut.

"Tetapi apakah saya akan melangkah ke sana? Saya kira saya sekarang masih fokus di bidang hukum gitu, masih mendedikasikan diri di dunia pendidikan," tandasnya.

Selain itu, sampai saat ini masih ada 4 eks pegawai KPK yang belum memutuskan pilihannya untuk bergabung atau tidak. Tetapi tak ketahui secara pasti identitas mereka.

Sedangkan, 1 eks pegawai KPK lainnya bernama Nanang telah meninggal dunia pada November lalu.