Bagikan:

JAKARTA - Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima draf revisi Undang-Undang (UU) TNI dan Polri.

"Betul, RUU terkait sudah diterima oleh Setneg pada hari Jumat, 7 Juni" kata Dini lewat pesan singkat di Jakarta, Antara, Kamis, 13 Juni.

Dini mengatakan bahwa draf revisi UU TNI dan Polri itu saat ini dalam tahap penelaahan untuk proses selanjutnya. "Saat ini masih dalam penelaahan untuk proses selanjutnya," ungkap Dini.

Sebelumnya, kedua RUU tersebut telah disetujui untuk menjadi RUU inisiatif DPR pada saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 28 Mei.

Pembahasan kedua RUU tersebut sejauh ini masih berfokus pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun menyatakan bahwa pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tersebut masih fokus seputar perubahan usia pensiun.

Sejauh ini sudah ada sekitar dua kali pembahasan RUU TNI di Baleg DPR RI. Adapun salah satu faktor pendorong RUU itu digulirkan karena untuk menyesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga memuat perubahan usia pensiun.

Dalam draf RUU tersebut, batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (2) yang menjelaskan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, tetapi bisa 65 tahun bagi pejabat fungsional.