JAKARTA - Wacana revisi RUU Polri (UU NO 2 Tahun 2002) menyisakan trauma masyarakat terkait pengalaman buruk pengesahan UU TNI di DPR, karena meski ditentang banyak pihak DPR tetap meloloskan UU tersebut. Trauma tersebut membekas di lubuk hati banyak orang, sehingga belum lagi di tahap pembahasan, banyak pihak telah menyoroti revisi RUU Polri tersebut.
Kekhawatiran soal ini yang menyebabkan rencana pembahasan RUU Polri berdekatan dengan pembahasan revisi UU TNI akhirnya maju mundur sementara ini. Karena kekhawatiran pembahasan UU Polri berpotensi menimbulkan gejolak. DPR pun memberi janji akan membahas RUU Polri tersebut secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Rencana revisi UU Polri sebenarnya sudah pernah dibahas oleh DPR periode 2019-2024. Pimpinan DPR bahkan sudah menerima surat presiden (supres) berisi persetujuan pembahasan tingkat pertama RUU Polri pada Juli 2024. Namun, pada Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda pembahasan RUU Polri, karena pemerintah tak kunjung menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM). seputar isi UU polri
Kendati DIM resmi belum dikeluarkan pemerintah, telah beredar draf ke masyarakat juga analisa pasal pasal yang akan diterbitkan. Masyarakat telah ramai menanggapi isi pasal pasal revisi tersebut.

Ketua DPR, Puan Maharani menampik pembahasan RUU Polri tersebut. Puan menegaskan, apabila ada Surpres yang beredar di publik, itu bukan Surpres resmi yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dia juga memastikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi karena pimpinan DPR belum menerima Surpres RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan DPR belum akan membahas RUU Polri dalam waktu dekat. Pihaknya masih menargetkan menyelesaikan RUU KUHP hingga Oktober.
Berdasarkan draf yang diperoleh Aji, dari koalisi masyarakat sipil untuk reformasi peradilan pidana. Draf awal tertanggal 17 Februari 2025 dan berkembang menjadi draf 20 Maret 2025. Koalisi meyakini draf itu yang akan menjadi bahan revisi. Namun setelah membedahnya substansi Draf dinilai justru menilai banyak hal yang justru bertentangan dengan substansi yang diharapkan. Bahkan mereka melihat pasal- pasal itu yang jauh dari substansi yang diharapkan revisi UU polri
Draf yang diharapkan berisi perbaikan secara substansi prinsipnya memuat sejumlah pasal justru dinilai bermasalah, antara lain perluasan ugal-ugalan (excessive) kewenangan kepolisian hingga menjadikannya institusi “superbody”. misalnya membahas usia pensiun yang bertambah dari 60 menjadi 62 tahun bahkan lebih panjang untuk usia perwira.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan perubahan UU Polri (seperti dipublikasi di laman dpr.go.id) dinilai gagal menjawab desakan publik terhadap reformasi kepolisian. Di samping itu, RUU Polri juga dinilai gagal menyorot masalah (problem) fundamental yang terjadi di institusi tersebut selama ini, tidak terkecuali kegagalan dalam menyorot aspek lemahnya mekanisme pengawasan dan kontrol publik terhadap kewenangan kepolisian yang begitu besar (oversight mechanism) dalam ikhwal penegakan hukum, keamanan negara maupun pelayanan masyarakat.
Kondisi serupa juga dapat dicermati dalam laporan Tahunan Ombudsman RI. Dalam rentang 4 tahun (2020-2023) kepolisian konsisten menempati “peringkat teratas” sebagai institusi yang paling banyak dilaporkan. Aduan terkait institusi Polri yang diterima dan dirangkum Kompolnas sampai September 2023 saja, juga menunjukan data yang lebih masif lagi, yakni 1.150 pengaduan.
Hasil survei kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap institusi penegak hukum yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2023 menempatkan Kepolisian pada tempat terendah dengan 64%. Berbagai data dan deretan temuan tersebut menempatkan kepolisian sebagai institusi yang memiliki masalah besar.
Jadi alih-alih memperkuat kontrol sipil terhadap kepolisian, revisi UU Polri tetapi memperlihatkan kecenderungan memperbesar peran Polri tanpa pengimbangan pengawasan eksternal. Hal ini bertolak belakang dengan semangat reformasi dan prinsip negara demokratis yang menempatkan lembaga penegak hukum di bawah pengawasan publik yang kuat dan independen.
Polri yang selama ini dinilai menjadi “aktor pemegang monopoli” kekerasan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), maladministrasi, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) hingga praktik-praktik korupsi.
Menurut catatan YLBHI Sepanjang 2019, terdapat 67 orang meninggal dengan dugaan kuat sebagai korban pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) di tangan polisi.

Menurut catatan KontraS misalnya, dalam rentang 2020 - 2024 yang melibatkan kepolisian. juga antara Juli 2022 - Juni 2023 mencapai 622 kasus. Sedangkan sepanjang Januari-April 2024, terjadi 198 kasus pelanggaran HAM sebanyak 677 kasus.
Revisi UU Polri (Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia) harusnya menjadi momen perbaikan. Tetapi justru tidak mempertegas peran lembaga pengawasan independen seperti Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) atau Komnas HAM.
Minimnya Penguatan Kewenangan Kompolnas
Revisi UU Polri tidak secara signifikan menambah atau mempertegas kewenangan Kompolnas. Padahal, salah satu kritik utama terhadap sistem pengawasan kepolisian selama ini adalah lemahnya peran Kompolnas yang hanya bersifat advisory (pemberi saran), bukan oversight body dengan kekuatan melakukan investigasi atau penindakan.
Kompolnas tidak memiliki kewenangan langsung untuk menyelidiki pelanggaran oleh anggota Polri. Selain tidak adanya penajaman peran Komnas HAM. Komnas HAM memang memiliki kewenangan memeriksa pelanggaran HAM, termasuk oleh aparat kepolisian. Namun, dalam revisi UU Polri, tidak ada penegasan bahwa Polri wajib bekerja sama secara aktif atau mengikuti rekomendasi dari Komnas HAM. Ini memperlemah aspek akuntabilitas, terutama dalam kasus kekerasan oleh aparat.
Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono mengatakan beberapa klausul di hukum acara pidana belum dirincikan dalam UU Polri. Misalnya, aturan penahanan tersangka yang dijelaskan dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP yang aturan teknisnya belum ada di UU Polri. Beleid itu mengatur bahwa seorang tersangka bisa ditahan bila ancaman hukuman penjaranya di atas 5 tahun atau bisa kurang dengan catatan lain.
Seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. "Nah (aturan) itu tidak ada di UU Polri," ucap Arief. Bila pembahasan RUU Polri dilanjutkan tanpa menunggu RUU KUHAP selesai, Arief menilai akan timbul ketidakjelasan. Pasalnya, Arief menilai pembahasan RUU KUHAP lebih mendesak dilakukan dibandingkan RUU Polri.
RUU itu juga dinilai kecenderungan sentralisasi kekuasaan di internal polri
Revisi UU Polri justru lebih banyak memperluas kewenangan Kapolri dan institusi Polri secara umum, termasuk dalam hal intelijen dan keamanan siber. Hal ini bisa memperkuat watak militeristik dan memperlemah kontrol sipil terhadap Polri.
Ketimbang membuka ruang pengawasan eksternal, draf revisi cenderung memperkokoh internal control. Tidak ada reformasi pengawasan eksternal yang serius. Dalam konteks demokrasi, pengawasan eksternal lembaga di luar Polri menjadi kunci, untuk menciptakan mekanisme baru, misalnya memberi peran Ombudsman Kepolisian atau penguatan peran DPR dalam mengawasi kinerja Polri secara lebih langsung
Bahkan tidak menyentuh masalah transparansi dan akuntabilitas. Tidak ada penguatan signifikan terkait kewajiban polri membuka data pelanggaran internal, hasil investigasi, atau tanggapan terhadap rekomendasi lembaga seperti Komnas HAM. Ini menandakan komitmen lemah terhadap prinsip-prinsip keterbukaan