Buntut Peran Sambo dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J, PPP Usul Revisi UU Kepolisian
Aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Bundaran HI, Jakarta, Jumat 22 Juli. (Antara-M Adimaja)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR turut menyoroti serius kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah anggota Polri lainnya hingga menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Buntut kasus tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengusulkan untuk merevisi terbatas Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dengan tujuan reformasi demi menguatkan kelembagaan Korps Bhayangkara.

"Revisi terhadap UU kepolisian ini perlu dilakukan, mulai dari norma yang mengatur tentang pengawasan internal polri yang saat ini dilakukan oleh Propam ataupun mengenai pengaturan tentang kewenangan Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penindakan," ujar Baidowi kepada wartawan, Senin, 22 Agustus.

Sekretaris Fraksi PPP DPR itu mengatakan, reformasi tersebut perlu dilakukan sejak dini pada saat rekruitmen polisi yang diatur dalam revisi UU Kepolisian. Khususnya, mengenai formula rekruitmen secara transparan dan akuntabel.

"Perlunya reformulasi ketentuan menyangkut bagi aparat polisi yang melakukan tindak pidana, perlu dilakukan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan incraht. Karena jika tidak dilakukan pemberhentian sementara maka akan mencoreng nama baik institusi kepolisian," kata pria yang akrab disapa Awiek itu.

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan revisi terbatas atas UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dalam revisi Prolegnas Prioritas tahun ini.

"Revisi terbatas ini dilakukan untuk berjalannya reformasi di institusi kepolisian dan penguatan kelembagaan polisi dalam tugas pemeliharaan kamtibmas serta penegakan hukum," jelas Awiek.

Menurutnya, UU kepolisian telah berusia 20 tahun sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat.

"Revisi terbatas juga pernah dilakukan terhadap sejumlah UU yang mengatur tentang aparat hukum seperti revisi UU Kejaksaan yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan. Juga revisi terhadap UU KPK telah dilakukan dengan maksud menjaga marwah lembaga tersebut berada di koridor yang benar," kata Awiek.