Peran Ricky Rizal di Kasus Pembunuhan Brigadir J Dibongkar Jaksa: Memuluskan Skenario Hingga Pengawas
Tiga terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J, Bripka RR (kiri), Bharada E (tengah) dan Kuat Ma'ruf (kanan) dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin 7 November. (Antara-Rivan A L)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran Ricky Rizal alias Bripka RR di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Ricky Rizal disebut memuluskan skenario hingga mengamankan senjata api (senpi).

Perena memuluskan skenario karena Ricky Rizal tak mencegah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J. Ia justru memanggil Richard Eliezer alias Bharada E.

"Terdakwa dengan sengaja tidak menolak untuk memanggil saksi Richard Eliezer, terdakwa sengaja nggak beritahu Richard agar dapat menemui Sambo dan diminta rencanakan kehendak Sambo menembak korban," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Juli.

Kemudian, Ricky Rizal juga membantu mengawasi dan mengantarkan Brigadir J ke tempat eksekusi yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Peranan terdakwa dilakukan terus dengan mengikuti saksi Putri isoman di Duren Tiga, malah terdakwa menjadi sopir mengendari mobil dengan korban Yosua, duduk serta diikuti korban yosua," sebut jaksa.

Bahkan, Ricky juga tidak memberi tahu Brigadir J ketika berada di rumah dinas. Padahal, ia mengtahui rekan seprofesinya tersebut bakal dieksekusi oleh Ferdy Sambo.

Ricky Rizal justru mengawasi Brigadir J selama berada di rumah dinas. Tujuannya, agar Brigadir J tak pergi saat Ferdy Sambo datang.

"Saat Yosua berada di taman terdakwa tidak mau memberitahu rencana saksi FS sheingga korban tetap berada di rumah Duren Tiga. Saat Sambo sengaja datang terdakwa tetap tidak memberi tahu korban, malah terdakwa sengaja nunggu panggilan Sambo, selanjutnya dilanjutkan dengan pemanggilan sambo," kata jaksa.

Merujuk dakwaan, Ricky didakwa secara bersama-sama turut serta melakukan dan atau membantu pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.

Ia disebut tak mencegah dan memberitahu aparat kepolisian atas terjadinya pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Padahal, ia mengetahui terjadinya penembakan. Sebab, Ricky Rizal sempat diminta Ferdy Sambo untuk menjadi eksekutor saat berada di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga.

Sehingga, dalam perkara ini Kuat Ma'ruf diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.