JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J hari ini. Keduanya kompak bakal membantah tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kubu Kuat Ma'ruf menyatakan telah menyusun nota pembelaan. Isinya, soal ketidakterlibatan Kuat Ma'ruf dalam skenario pembunuhan seperti dalam tuntutan.
"Tegas membantah beberapa aspek penting yang menyangkut klien kami. Seperti, klien kami dinyatakan bahwa ada interogasi dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022 (menceritakan skenario)," ujar penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Senin, 23 Januari.
Kemudian, mengenai pisau juga akan dijelaskan secara gamblang. Sebab, pisau itu selalu dianggap menjadi unsur keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam pembunuhan berencana.
"Agar seolah klien kami ini tahu skenario dengan membawa pisau buah. Itu tidak benar bahwa dibawa sampai TKP Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," kata Irwan.
Sementara untuk kubu Ricky Rizal menyatakan hal yang tak jauh berbeda. Nantinya, seluruh unsur yang masuk dalam berkas tuntutan dari jaksa bakal dibantah.
"Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU, akan kita bantah," ucap penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar.
Erman mengklaim unsur yang tertera di bekas tuntutan sangat jauh berbeda dengan fakta persidangan.
Ricky Rizal juga akan tetap meminta majelis hakim untuk membebaskannya. Tentu alasannya karena tak terlibat dalam skenario atau pembunuhan Brigadir J.
"Ya kondisi Ricky berharap dia bisa dibebaskan Hakim, karena dia merasa tidak salah," kata Erman.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Keduanya dianggap mengetahui dan terlibat dalan proses eksekusi.
Dalam tuntutan, keduanya dianggap jaksa memenuhi unsur Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.