JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR mengklaim merasa difitnah karena dianggap terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Dia mengutip ayat Al-Baqarah yang menyatakan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan.
Pernyataan itu disampaikan kubu Ricky Rizal saat menanggapi replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari.
"Perkenankan lah kami selaku tim penasihat hukum mengutip salah satu ayat kitab suci Alquran, surat Al-Baqarah Ayat 191 sebagai berikut, yang artinya 'Dan fitnah itu lebih kejam dari pada pembunuhan," ujar tim penasihat hukum Ricky Rizal.
Tak hanya itu, kubu Ricky Rizal juga mengutip surat An-Nahl Ayat 90 yang berbunyi, 'Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.'
"Kami tim penasihat hukum juga ingin menegaskan 'fiat justitia ruat caelum' yang artinya tegakanlah keadilan walau langit akan runtuh. Lalu, fiat justitia et pereat mundus," sebutnya.
"Artinya tegakanlah keadilan walaupun dunia harus binasa. Serta lebih baik melepaskan 1.000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah," sambung tim penasihat hukum Ricky Rizal.
Di akhir dupliknya, majelis hakim diminta untuk mengesampingkan tuntutan dan dakwaan jaksa. Sehingga, Ricky Rizal dapat bebas dari jerat hukum.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," kata tim penasihat hukum Ricky Rizal.
Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menolak pleidoi terdakwa Ricky Rizal. Sebab, alasan ketidaktahuannya soal penembakan Yosua alias Brigadi J tak masuk akal.
Sebab, Ricky Rizal sempat diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Kemudian, iamengamankan senjata api milik Brigadir J.
“Sehingga keterlibatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo patut diduga mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi sebenarnya," kata jaksa.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dituntut selama delapan tahun penjara. Sebab, ia diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.