Kubu Ricky Rizal-Kuat Ma'ruf Bakal Tanggapi Replik Jaksa, Soal Perencanaan Hingga Dianggap Banyak Curhat
Ricky Rizal alias Bripka RR, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J /DOK: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kubu terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf bakal membacakan dupik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini.

Duplik merupakan kesempatan tim penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi replik dari jaksa.

"Agenda hari ini untuk duplik penasihat hukum terdakwa," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa, 31 Januari.

Pada repliknya, jaksa menilai nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tak memuliki dasar yuridis yang kuat. Sehingga, majelis hakim diminta untuk mengesampingkannya.

Bahkan, khusus untuk pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf hanya dianggap sebagai curhatan semata.

"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik menanggapi mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," kata jaksa

Sementara untuk pleidoi terdakwa Ricky Rizal juga harus ditolak. Sebab, alasan ketidaktahuannya soal penembakan Yosua alias Brigadi J tak masuk akal.

Sebab, Ricky Rizal sempat diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Kemudian, iamengamankan senjata api milik Brigadir J.

“Sehingga keterlibatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo patut diduga mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi sebenarnya," kata jaksa.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut selama delapan tahun penjara. Mereka diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.