Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR membantah kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya berperan mengawasi Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana.

Bantahan itu disampaikan Ricky Rizal saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari.

"Dalam berkas surat tuntutan tidak pernah menyebutkan perintah pengawasan dan pengawalan disampaikan oleh siapa kepada siapa, serta kapan perintah itu disampaikan. Dimulai dari pembagian tempat duduk saat berangkat ke Jakarta yang tidak didukung satupun keterangan saksi atau bukti," ujar Ricky Rizal.

Apabila memang ditugaskan untuk mengawasi Brigadir J, lanjut Ricky, seharusnya dia tak meninggalkan juniornya itu.

Tetapi, pada faktanya saat berada di rest area tol sewaktu perjalanan dari Magelang ke rumah Saguling, ia sempat menuju kamar kecil. Tentunya, tanpa ditemani Brigadir J.

"Jika memang harus diawasi, maka semestinya saya tidak boleh melepaskan pengawasan saya ketika di Saguling dipanggil oleh Bapak Ferdy  Sambo," sebutnya.

Selain itu, saat tiba di rumah Duren Tiga, Ricky juga menyatakan tak langsung masuk. Sebab, ia sempat memarkirkan mobil lebih dulu.

Karena itu, Ricky Rizal menyatakan tak masuk akal bila disebut berperan mengawasi. Terlebih, di posisi itu terhalang pagar rumah

"Saya tidak mempunyai penglihatan super yang mampu menembus pagar rumah untuk memastikan keberadaan Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat sementara saya berada di dalam mobil," kata Ricky Rizal.

"Dan sudah kita ketahui bersama, bahwa di bagian depan rumah juga terdapat garasi dan pintu pagar yang dapat

terbuka, sedangkan dalam CCTV terlihat pada saat Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat berada di sekitar tempat tersebut, saya sama sekali tidak pernah mendekat ke arah Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat," sambungnya.

Adapun, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dianggap mengetahui dan terlibat dalan proses eksekusi.

Bahkan, jaksa menyimpulkan bila Ricky Rizal berperan mengamankan situasi dan mengawasi Brigadir J.

Sehingga, dalam tuntutan Ricky Rizal dianggap memenuhi unsur Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.