Minta Hakim Tolak Pleidoi Ricky Rizal, Jaksa Soroti Ketidaktahuan Rencana Penembakan
Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR menjalani sidang pembunuhan terhadap Brigadir J pada Jumat 27 Januari. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR. Sebab, alasan ketidaktahuannya soal penembakan Yosua alias Brigadi J tak masuk akal.

"Kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya dan menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 27 Januari.

Salah satu alibi yang disoroti jaksa yakni ketidaktahuan Ricky Rizal mengenai rencana pembunuhan. Padahal, ia sempat diminta Ferdy Sambo untuk melindunginya ketika akan mengonfirmasi Brigadir J soal dugaan pelecehan seksual.

"Saat itu terdakwa Ricky Rizal menjawab tidak tahu saat ditanya Ferdy Sambo soal peristiwa Magelang, 7 Juli 2022. Lalu terdakwa Ricky Rizal diminta untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang juga ditolak oleh terdakwa Ricky Rizal," sebutnya.

Selain itu, jaksa juga menyebut argumen dari tim penasihat hukum soal terdakwa Ricky Rizal sama sekali tidak tahu permasalahan Brigadir J dengan Putri Candrawathi adalah keliru.

Pada fakta persidangan, Ricky Rizal sempat mengamankan senjata api milik Brigadir J. Sehingga, patut diduga ia mengetahui permasalahan yang terjadi.

“Sehingga keterlibatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo patut diduga mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi sebenarnya," kata jaksa.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Di rangkaian peristiwa pembunuhan, ia didakwa mengamankan situasi saat proses eksekusi.

Namun, dalam pleidoinya terdakwa Ricky Rizal menyebut tak terlibat dalam rangkaian pembunuhan. Apalagi bila disebut berperan memantau gerak-gerik almarhum Brigadir J sebelum eksekusi.

"Saya tidak pernah sedikitpun selalu memperhatikan gerak-gerik atau keberadaan Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," tandasnya.