Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut pidana penjara satu tahun karena mematahkan laptop berisi salinan CCTV di rangkain kasus terwasnya Yosua alias Brigadir J. Eks Wakaden B Biro Paminal itu juga diwajibkan membayar denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam memutuskan tuntutan itu, jaksa mempertimbangan berbagai hal, semisal unsur yang memberatkan.

Terdakwa Arif Rachman Arifin meminta saksi Baiquni Wibowo untuk menghapus salinan rekaman CCTV. Dia juga menghancurkan laptop yang sempat menyimpan data salinan CCTV tersebut.

"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi yang seharusnya terdakwa melakuakan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," sebut jaksa.

"Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," sambungnya.

Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan unsur yang meringankan di balik tuntutan tersebut. Terdakwa Arif Rachman dianggap telah berkata jujur selama persidangan.

"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," kata jaksa.

Dalam rangkain peristiwa itu, jaksa meyakini Arif Rachman Arifin terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP