Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara selama dua tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tidakannya telah terbukti secara sah dan menyakinkan merintangi penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Yosua alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari.

Dalam rangkaian kasus itu, Biquni berperan menyalin rekaman CCTV dari DVR ke laptopnya. Kemudian, menghapusnya atas perintah Arif Rachman Arifin.

Rekaman CCTV yang disalin dan dihapus memperlihatkan kondisi Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang.

Padahal, dalam skenario yang dibuat eks Kadiv Propam itu menyatakan bila Brigadir J telah tewas setibanya ia datang di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, perbuatannya dianggap memenuhi unsur Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Baiquni Wibowo sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," kata jaksa.