JAKARTA - Enam terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal menjalani persidangan lanjutan pada hari ini. Terdakwa akan mendengarkan tanggapan atau replik dari jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan.
"Iya, persidangan replik dari penuntut umum," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin, 6 Februari.
Para terdakwa yakni, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Dalam kasus ini, jaksa menilai para terdakwa secara sah dan menyakinkan terlibat perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka terlibat dalam perusakan akat bukti DVR CCTV pos keamanan kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Padahal, kamera pengawas itu salah satu bukti kunci dalam mengungkap penyebab kematian Brigadir J.
Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria berperan memerintahkan mengambil dan mengganti DVR CCTV. Mereka dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
BACA JUGA:
Kemudian, Baiquni Wibowo berperan menyalin DVR CCTV. Untuk Chuck Putranto disebut memerintahkan Irfan Widyanto untuk memberikan DVR kamera pengawas yang sudah diambil.
Dengan peran sedemikian rupa, keduanya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Sedangkan, Arif Rachman disebut berperan memusnahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV yang menunjukan detik-detik Brigadir J sebelum dieksekusi.
Terakhir, untuk Irfan Widyanto berperan mengambil DVR CCTV di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan atas perintah dari terdakwa Agus Nurpatria.
Dalam kasus ini Arif Rachman dan Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Tuntutan kepada para terdakwa itu karena mereka diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.