JAKARTA - Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada hari ini.
Para terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
"Hari ini pembelaan seluruh terdakwa," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi, Jumat, 3 Februari.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perintangan penyidikan.
Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA:
Namun, para terdakwa dituntut dengan sanksi pidana yang berbeda. Misalnya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Sedangkan Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto yang dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.