Pembelaan Irfan Widyanto: Semua Pihak Kena Tipu Ferdy Sambo di Skenario Pembunuhan Brigadir J
Irfan Widyanto membacakan nota pembelaan atau pleidoi di kasus dugaan perintangan penyidikan (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Irfan Widyanto menyebut semua pihak yang terlibat rangkaian pembunuhan berencana Yosia alias Brigadir J telah dibohongi oleh Ferdy Sambo dengan skenario polisi tembak polisi.

Pernyataan itu disampaikan Irfan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy Sambo. Atas dasar informasi yang sesat tersebut, kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?” ujar Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari.

Adapun, pihak yang terperdaya dengan skenario hingga berujung proses pidana yakni, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Selain itu, pucuk pemberi perintah dalam kasus obstruction of justice yakni Ferdy Sambo. Sementara para terdakwa lain hanya mengikuti perintah yang tak mungkin ditolak.

Terlebih, lanjut Irfan, dalam rangkain persitiwa pembunuhan berencana Brigadir J hanya Ferdy Sambo yang mengatahui secara pasti.

Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun sempat dibohongi oleh eks Kadiv Propam tersebut.

“Hal ini telah terdukung baik dari proses peradilan yang sudah berjalan hingga pemberitaan di media, bahwa hanya pak Ferdy Sambo lah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi,” kata Irfan.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto dianggap bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti mengambil dan mengganti DVR CCTV pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindakannya itu dinilai memenuhi unsur Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sehingga, Irfan Widyanto dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta.