Bagikan:

JAKARTA - Kubu terdakwa Baiquni Wibowo meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan di kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Yosua alias Brigadir J. Alasannya, selama persidangan ia telah bersikap sopan dan jujur.

Permintaan itu disampaikam kubu Baiquni Wibowo saat membacakan duplik untuk menanggapi replik jaksa penuntut umum (JPU).

"Agar majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara aquo, memutuskan amar, menyatakan saudara terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar tim penasihat hukum Baiquni Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 Februari.

Selain itu, tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik terdakwa Baiquni Wibowo. Lalu, hak-hak lainnya juga dikembalikan.

"Memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa Baiquni Wibowo ke dalam keadaan semula," sebutnya.

Alasan di balik pemohonan itu karena Baiquni Wibowo telah menyesali perbuatannya. Selain itu, ia juga disebut sudah jujur dan sopan selama persidangan.

"Selama dalam proses persidangan terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik," kata tim penasihat hukum Baiquni Wibowo.

Baiquni Wibowo disebut terlibat dalam perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Sebab, ia berupaya menghilangkan alat bukti DVR CCTV pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga.

Padahal, DVR CCTV itu bukti kunci membongkar skenario yang dibuat Ferdy Sambo. Sebab, menyimpan rekaman detik-detik Brigadir J masih hidup sebelum eks Kadiv Propam Polri tiba di rumah dinasnya

Untuk terdakwa Baiquni Wibowo berperan menyalin dan menghapus rekaman yang terdapat di DVR CCTV. Sehingga, dengan peran itu ia dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Sebab, Baiquni Wibowo diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.