Bagikan:

JAKARTA - Divisi Propam Polri bakal menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW), pada hari ini.

Persidangan dilakukan usai ditetapkannya Kompol Baiquni sebagai tersangka obstruction of justice di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Hari ini sidang KKEP Kp BW (Kompol Baiquni Wibowo, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 2 September.

Persidangan KKE terhadap tujuh tersangka obstruction of justice sedianya sudah berlangsung sejak kemarin Kamis, 1 September. Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto yang pertama kali menjalani proses persidangan.

Namun, mengenai hasil persidangan terhadap Kompol Chuk Putranto sampai saat ini belum disampaikan, Dedi menyebut ihwal itu masih menunggu informasi dari Propam Polri. "Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 2 pagi," ungkapnya.

"Nanti diinfokan karena menunggu dulu Propam," sambung Dedi.

Sementara untuk lima tersangka lainnya, Dedi belum bisa memastikan secara pasti mengenai waktu sidang KKEP. Dia hanya menyatakan proses peradilan itu digelar pada pekan depan.

"Untuk yang lain minggu depan," kata Dedi.

Adapun, Polri menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice di balik kasus pembunuhan Brigadir J. Hampir semuanya merupakan 'gerbong' Irjen Ferdy Sambo karena bertugas di Divisi Propam.

Para tersangka antara lain, Irjen Ferdy Sambo selaku eks Kadiv Propam, Brigjen Hendra Kurniawan eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatriaselaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim.